PANTAU CRIME– Sidang perdana kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 resmi dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (15/5).
Dua terdakwa, Tri Prameswari dan Rustiyan, dihadirkan dalam persidangan yang dimulai pukul 11.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Enan Sugiarto, S.H., M.H., serta hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H.
JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP secara primair. Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terkait kerugian negara sebesar Rp584.464.193,-.
Kedua terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan menolak kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.***