PANTAU CRIME– Dugaan korupsi kembali mengguncang dunia perbankan. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu.
Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Penyidikan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi.
“Penyidikan telah dimulai dan mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BRI Pringsewu selama empat tahun terakhir,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung, tim penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari internal bank dan nasabah terkait. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni:
- Kantor BRI Cabang Pringsewu,
- Sebuah rumah di Jalan Pemuda,
- Rumah lain di Jalan Pringadi, Pringsewu Utara.
Hasilnya? Barang bukti berlimpah berhasil diamankan.
“Selain dokumen penting, penyidik menyita dua unit mobil, yakni Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, serta empat sertifikat tanah dan bangunan senilai total sekitar Rp2 miliar,” beber Armen.
Tak sampai di situ, Kejati juga menyita uang tunai sebesar Rp559 juta, sejumlah unit handphone, tas, dan barang-barang lain yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara ini.
Dugaan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini pun ditaksir mencapai Rp17 miliar, meski masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh auditor.
“Kami pastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar dan tindak sesuai hukum,” tegas Armen.
Kejati Lampung menegaskan bahwa informasi lebih lengkap dan update akan disampaikan pada press release selanjutnya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat.***