PANTAU CRIME — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap aksi pencurian super nekat yang dilakukan dua orang pelaku di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai. Satu pelaku berinisial JA (26) berhasil diciduk, sementara rekannya AS masih kabur dan masuk daftar buron (DPO).
Aksi ini terjadi Selasa dini hari, 1 Juli 2025 pukul 05.00 WIB, saat korban Ngadiono (54), seorang petani, masih tertidur. Tanpa banyak drama, JA dan AS naik ke atap rumah korban, bobol plafon, dan langsung menggasak:
- 1 motor Honda Beat Deluxe 2023 warna silver
- 3 handphone (Realme, Infinix, dan satu lagi belum diketahui)
Mereka keluar lewat pintu samping, seperti main di game GTA aja.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan rugi sekitar Rp 25 juta. Nggak butuh waktu lama, tim Tekab 308 yang dipimpin langsung IPDA Sofian S, S.H. langsung bergerak cepat. Hasilnya? JA ditangkap dua hari kemudian, Kamis (3/7), sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Desa Maja.
Setelah diinterogasi, JA ngaku semua. Ia juga mengatakan dua HP masih dibawa AS yang kini sedang diburu polisi.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:
- 1 unit Honda Beat Deluxe silver
- 1 unit Honda Beat Street hitam
- STNK atas nama Kesi Fitriasari
- Kunci kontak & cakram
- 1 HP Realme C21Y
- Surat leasing dari FIF
Pasal yang Dikenakan:
Pelaku JA bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih buru satu pelaku lainnya dan akan kembangkan terus kasus ini,” tegas IPDA Sofian.
Buat kamu yang punya info soal DPO AS, jangan ragu hubungi pihak berwajib, ya!***