• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, July 6, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tekab 308 Polsek Kalianda Bekuk Kepala Produksi Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

MeldabyMelda
July 6, 2025
in Hukum
A A
Tekab 308 Polsek Kalianda Bekuk Kepala Produksi Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

PANTAU CRIME— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial RA (26), yang bekerja sebagai kepala produksi di perusahaan hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.

Pelaku ditangkap pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, setelah terbukti menggelapkan empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp3 juta.

Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan dilakukan pelaku pada Kamis malam, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala produksi, RA mengambil pakan udang dari gudang kedua dan menyembunyikannya dalam kantong plastik sampah.

“Barang itu dikeluarkan diam-diam dari gudang tanpa sepengetahuan pihak manajemen,” ujar IPTU Sulyadi.

Korban, Muhyar (34), yang juga pemilik usaha, menyadari kehilangan saat melakukan pengecekan stok dan langsung melapor ke Polsek Kalianda. Tim Tekab 308 kemudian melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Desa Way Muli, keesokan paginya.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bungkus pakan udang Elevia ukuran 500 gram,
  • 4 kaleng pakan udang Artemia ukuran 425 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC, yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolsek Kalianda mengimbau para pelaku usaha untuk tidak lengah dan lebih memperketat sistem pengawasan internal di tempat kerja, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dari dalam.

“Penggelapan seperti ini bisa terjadi karena lemahnya kontrol internal. Kami akan terus mendukung pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan aman,” pungkas IPTU Sulyadi.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: penggelapanPolsekKaliandaTekab308WayMuli
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Natar Ringkus Pelaku Curat Motor di Hajimena, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Tekab 308 Polsek Kalianda Bekuk Kepala Produksi Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

Tekab 308 Polsek Kalianda Bekuk Kepala Produksi Gelapkan Pakan Udang di Way Muli

July 6, 2025
Polsek Natar Ringkus Pelaku Curat Motor di Hajimena, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polsek Natar Ringkus Pelaku Curat Motor di Hajimena, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

July 6, 2025
Tersinggung Candaan, Pria 60 Tahun Habisi Sopir Travel dan Buang Mayatnya di Jati Agung

Tersinggung Candaan, Pria 60 Tahun Habisi Sopir Travel dan Buang Mayatnya di Jati Agung

July 6, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved