PANTAU CRIME— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial RA (26), yang bekerja sebagai kepala produksi di perusahaan hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.
Pelaku ditangkap pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, setelah terbukti menggelapkan empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp3 juta.
Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan dilakukan pelaku pada Kamis malam, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala produksi, RA mengambil pakan udang dari gudang kedua dan menyembunyikannya dalam kantong plastik sampah.
“Barang itu dikeluarkan diam-diam dari gudang tanpa sepengetahuan pihak manajemen,” ujar IPTU Sulyadi.
Korban, Muhyar (34), yang juga pemilik usaha, menyadari kehilangan saat melakukan pengecekan stok dan langsung melapor ke Polsek Kalianda. Tim Tekab 308 kemudian melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Desa Way Muli, keesokan paginya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 bungkus pakan udang Elevia ukuran 500 gram,
- 4 kaleng pakan udang Artemia ukuran 425 gram,
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC, yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolsek Kalianda mengimbau para pelaku usaha untuk tidak lengah dan lebih memperketat sistem pengawasan internal di tempat kerja, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dari dalam.
“Penggelapan seperti ini bisa terjadi karena lemahnya kontrol internal. Kami akan terus mendukung pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan aman,” pungkas IPTU Sulyadi.***