Hukum

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti: Ganja Rumahan hingga Sabu Dibabat Habis

PANTAU CRIME– Kejaksaan Negeri Pringsewu memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah inkrah sejak Juli 2024 hingga Juli 2025. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam keterangannya menyebut bahwa kejahatan yang dominan selama periode ini adalah narkotika dan asusila.

“Dua kasus ini tergolong tinggi di Pringsewu. Yang menarik, tren sekarang adalah pelaku menanam ganja sendiri di sekitar rumah. Padahal, tanaman ganja umumnya membutuhkan iklim dingin. Ini sangat memprihatinkan dan perlu diwaspadai bersama,” tegas Wisnu.

 Barang Bukti Dimusnahkan: Dari Sabu hingga Sajam

Proses pemusnahan diawali dengan memblender sabu, dilanjutkan dengan pemotongan senjata tajam seperti badik dan keris, serta pembakaran sejumlah barang lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Narkotika jenis sabu: ±173,45 gram
  • Narkotika jenis ganja: ±3,35 gram
  • Hexymer: 529 butir
  • Trihexyphenidyl: 93 butir
  • Senjata tajam: 16 buah
  • Pakaian, alat hisap sabu, kunci leter T, dan 4 unit HP berbagai jenis

 Hadirnya Pejabat dan Tokoh Masyarakat

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, antara lain:

  • Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra
  • Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila
  • Ketua DPRD Pringsewu Suherman
  • Sejumlah pejabat vertikal, tokoh agama, dan tokoh masyarakat

Pemusnahan ini juga menjadi momen kolaboratif antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas narkoba dan kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat.

“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti di persidangan, tapi juga sampai pada penghancuran bukti kejahatan agar tidak disalahgunakan kembali,” pungkas Kajari Wisnu.***