PANTAU CRIME— Komitmen kejaksaan dalam mengedepankan keadilan berbasis pemulihan kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (10/7/2025). Bertempat di aula ruang rapat Kejari, Kepala Kejari Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. secara resmi melepas empat tersangka kasus narkotika yang mendapat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
Didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., dan Kasubsi Pra-Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H., Kejari menyampaikan bahwa keempat tersangka tidak akan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan, namun diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan pasca-rehabilitasi.
Empat Tersangka Diberi Peluang Kedua
Adapun nama-nama tersangka yang menjalani program RJ ini adalah:
- Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kecamatan Limau
- Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
- Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
- Rio Triono bin Edi Subagio (alm)
Mereka akan dikirim ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani masa pemulihan antara tiga hingga enam bulan, tergantung kondisi masing-masing.
“Hari ini kita laksanakan penghentian penuntutan dan langsung antarkan mereka ke balai rehabilitasi. Ini bukan akhir, tapi awal untuk pemulihan dan pemberdayaan,” ujar Kajari Adi Fakhruddin.
Pasca-Rehabilitasi: Ada Harapan Baru
Tak hanya berhenti di rehabilitasi, Kejari Tanggamus juga merancang program pemberdayaan pasca pemulihan, termasuk pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Secara khusus, Kajari menyebut nama Rio Triono, yang memiliki keahlian dalam bahasa isyarat, akan diberdayakan sebagai penerjemah bahasa isyarat resmi dalam kegiatan Kejaksaan Negeri Tanggamus ke depan.
Pesan Tegas: Jangan Kembali ke Lingkaran Narkoba
Menutup konferensi pers, Kajari memberikan pesan moral yang kuat kepada para tersangka:
“Belum terlambat untuk berubah. Jangan kembali ke jeratan narkoba. Jadikan kesempatan ini sebagai awal kehidupan yang lebih baik. Kami bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi.”
Restorative Justice: Jalan Keadilan yang Memanusiakan
Kejaksaan Negeri Tanggamus terus menjadi pelopor penerapan Restorative Justice yang humanis dan solutif, khususnya dalam kasus-kasus narkotika ringan. Langkah ini sejalan dengan visi Kejaksaan Agung untuk mengedepankan pendekatan pemulihan ketimbang pemidanaan semata.
Dengan demikian, penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga memberi harapan dan kesempatan kedua.***