• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 12, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kejari Tanggamus Bebaskan Empat Tersangka Narkotika Lewat Restorative Justice, Siap Jalani Rehabilitasi dan Pemberdayaan

MeldabyMelda
July 10, 2025
in Hukum
A A
Kejari Tanggamus Bebaskan Empat Tersangka Narkotika Lewat Restorative Justice, Siap Jalani Rehabilitasi dan Pemberdayaan

PANTAU CRIME— Komitmen kejaksaan dalam mengedepankan keadilan berbasis pemulihan kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (10/7/2025). Bertempat di aula ruang rapat Kejari, Kepala Kejari Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. secara resmi melepas empat tersangka kasus narkotika yang mendapat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., dan Kasubsi Pra-Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H., Kejari menyampaikan bahwa keempat tersangka tidak akan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan, namun diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan pasca-rehabilitasi.


 Empat Tersangka Diberi Peluang Kedua

Adapun nama-nama tersangka yang menjalani program RJ ini adalah:

  1. Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kecamatan Limau
  2. Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
  3. Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
  4. Rio Triono bin Edi Subagio (alm)

Mereka akan dikirim ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani masa pemulihan antara tiga hingga enam bulan, tergantung kondisi masing-masing.

“Hari ini kita laksanakan penghentian penuntutan dan langsung antarkan mereka ke balai rehabilitasi. Ini bukan akhir, tapi awal untuk pemulihan dan pemberdayaan,” ujar Kajari Adi Fakhruddin.


Pasca-Rehabilitasi: Ada Harapan Baru

Tak hanya berhenti di rehabilitasi, Kejari Tanggamus juga merancang program pemberdayaan pasca pemulihan, termasuk pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

Secara khusus, Kajari menyebut nama Rio Triono, yang memiliki keahlian dalam bahasa isyarat, akan diberdayakan sebagai penerjemah bahasa isyarat resmi dalam kegiatan Kejaksaan Negeri Tanggamus ke depan.


 Pesan Tegas: Jangan Kembali ke Lingkaran Narkoba

Menutup konferensi pers, Kajari memberikan pesan moral yang kuat kepada para tersangka:

“Belum terlambat untuk berubah. Jangan kembali ke jeratan narkoba. Jadikan kesempatan ini sebagai awal kehidupan yang lebih baik. Kami bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi.”


 Restorative Justice: Jalan Keadilan yang Memanusiakan

Kejaksaan Negeri Tanggamus terus menjadi pelopor penerapan Restorative Justice yang humanis dan solutif, khususnya dalam kasus-kasus narkotika ringan. Langkah ini sejalan dengan visi Kejaksaan Agung untuk mengedepankan pendekatan pemulihan ketimbang pemidanaan semata.

Dengan demikian, penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga memberi harapan dan kesempatan kedua.***

Source: DENI SETIAWAN
Tags: KeadilanRestoratifKejariTanggamusNarkotikaRehabilitasiNarkobaRestorativeJustice
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

Next Post

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Next Post
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Aksi Malam Ditjenpas Lampung: Napi Risiko Tinggi Dipindah, Pegawai Bermasalah Dipantau Ketat

Aksi Malam Ditjenpas Lampung: Napi Risiko Tinggi Dipindah, Pegawai Bermasalah Dipantau Ketat

Operasi Patuh Krakatau 2025 Segera Dimulai! Polda Lampung Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan Bersama

Operasi Patuh Krakatau 2025 Segera Dimulai! Polda Lampung Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan Bersama

Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

July 12, 2025
Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

July 11, 2025
Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved