PANTAU CRIME- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus rumah kosong yang meresahkan warga. Pelaku berinisial HY (30) berhasil diringkus di sebuah warung depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat malam (11/7/2025).
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat atas laporan warga yang rumahnya dibobol saat ditinggal pergi.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pengait jendela belakang rumah dalam kondisi kosong, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ungkap AKP Agus.
Barang yang berhasil digasak pelaku antara lain:
- Uang tunai Rp3 juta dalam celengan plastik
- Cincin emas seberat 10 gram
- Rokok berbagai merek
- Satu unit ponsel VIVO Y12 beserta kotaknya
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Dari penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya terlacak. Saat diamankan, HY tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel curian, celengan, beberapa bungkus rokok, serta sebilah golok berikut sarungnya.
“Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat agar tidak menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan,” pesan Kapolsek.
Saat ini HY ditahan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Polres Pesawaran berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Agus Jatmiko.***