PANTAU CRIME— Tim Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Aksi cepat tim yang dipimpin IPDA Christop Travolta, S.Kom ini berbuah hasil, dengan diamankannya satu tersangka beserta barang bukti kejahatan.
Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait pencurian yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku masuk dengan merusak ventilasi dan membuka jendela rumah. Ia menggondol satu unit laptop Acer warna putih, tas hitam, serta dua tabung gas elpiji 3 kg. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp4 juta,” ujar IPDA Christop.
Korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), langsung melapor ke Polsek Kedondong. Berdasarkan penyelidikan intensif, tim akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 23.15 WIB di lokasi yang sama, Desa Baturaja.
“Pelaku berinisial R (31) kami amankan tanpa perlawanan. Ia juga menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil curian,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
- 1 unit laptop Acer 14 inci warna putih lengkap dengan charger
- 1 buah tas hitam
- 2 tabung gas LPG 3 kg
- 1 unit mesin sugu
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi kerja cepat dan presisi jajarannya.
“Ini bukti nyata komitmen Polri untuk menjaga rasa aman warga. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.***