• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, August 2, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu Dibekuk Polisi

MeldabyMelda
July 22, 2025
in Hukum
A A
Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu Dibekuk Polisi

PANTAU CRIME– Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu malam, 13 Juli 2025. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga pelaku yang diduga terlibat berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap yakni Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; dan Ariesman (33), warga Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang berperan sebagai penadah.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli, setelah kedapatan memiliki handphone milik korban. Hasil pemeriksaan mengarah pada Dimas Anjahnudin sebagai penjual barang tersebut,” ungkap AKBP Yunnus.

Tim kepolisian lalu menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Dari pengakuan Dimas, polisi berhasil meringkus Wawan Setiawan. Namun, saat hendak ditangkap, Wawan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga aparat terpaksa menindak tegas dengan menembak kaki tersangka.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta handphone korban sebagai barang bukti.

Diketahui, Dimas merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Ia dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Ariesman dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Wawan dalam keterangannya mengaku melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ia mengatakan target utamanya adalah uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa ponsel.

Korban, Nastiti Wening Sawendari, karyawan agen BRILink, menceritakan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB saat dua pria datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar, lalu tiba-tiba menodongkan pisau.

“Saya sempat melawan, tapi malah disabet. Saya luka di tangan, kepala, bahkan sampai kehilangan satu gigi karena jatuh,” tutur Nastiti.

Korban dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo untuk mendapatkan perawatan medis atas luka sabetan di lengan, jari tangan, serta memar di kepala dan wajah.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringannya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BRILinkLampungGadingrejoKriminalLampungPelakuDitangkapPerampokanPringsewuPolresPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gabungan Ditpolairud Polda Lampung dan Sat Polaires Pesawaran Amankan Pelaku Curat Speedboat

Next Post

GN-PK Lampung Bongkar Dugaan Belanja Manipulatif di Bappeda dan PPKB Lampung Tengah, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Next Post
GN-PK Lampung Bongkar Dugaan Belanja Manipulatif di Bappeda dan PPKB Lampung Tengah, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

GN-PK Lampung Bongkar Dugaan Belanja Manipulatif di Bappeda dan PPKB Lampung Tengah, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Permohonan Praperadilan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Permohonan Praperadilan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Hari Bhakti Adhyaksa 2025, Kejari Tanggamus Refleksi Kinerja dan Tebar Aksi Sosial

Hari Bhakti Adhyaksa 2025, Kejari Tanggamus Refleksi Kinerja dan Tebar Aksi Sosial

Perkuat Keamanan Lapas, Ditjenpas Lampung dan Polres Lampura Gelar Sidak Malam di Kotabumi

Perkuat Keamanan Lapas, Ditjenpas Lampung dan Polres Lampura Gelar Sidak Malam di Kotabumi

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres Lampung Selatan Gandeng Lintas Instansi Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres Lampung Selatan Gandeng Lintas Instansi Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana

Jumat Berkah Sat Polairud: Jalin Silaturahmi dan Beri Tali Asih untuk Warga Pesisir Lampung Selatan

Jumat Berkah Sat Polairud: Jalin Silaturahmi dan Beri Tali Asih untuk Warga Pesisir Lampung Selatan

August 2, 2025
Tragis! Gara-Gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Natar Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

Tragis! Gara-Gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Natar Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

August 2, 2025
Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka dalam Skandal Beras Tak Sesuai Mutu

Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka dalam Skandal Beras Tak Sesuai Mutu

August 2, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved