PANTAU CRIME – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap TB (22), tersangka pertolongan jahat dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Februari 2023. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menyampaikan bahwa TB ditangkap bersama barang bukti satu unit handphone OPPO A16 hasil curian. TB mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi jual beli secara COD di pasar Wonosobo lewat Facebook tanpa mengenal dua pelaku utama.
Kejadian bermula saat korban Sudirman (19) melintas di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dua pria tidak dikenal menghadang korban, salah satunya mengancam dengan pisau garpu dan merampas handphone milik korban. Korban mengalami kerugian senilai Rp1.890.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo.
Saat ini TB ditahan dan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku utama yang masih dalam pencarian.***