PANTAU CRIME – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil membekuk lima pria yang diduga terlibat pencurian 85 baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Para pelaku yang diamankan berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Semaka. Tiga pelaku lainnya, yakni WA, EK, dan AW, berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) pagi, setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencurian aki atau baterai PLTS di Pekon Margomulyo. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan mobil Mitsubishi L300 hitam yang dicurigai membawa barang hasil curian, beriringan dengan dua sepeda motor.

Saat kendaraan dihentikan, tiga pelaku yang mengendarai motor melompat dan kabur ke arah perkebunan, sementara lima orang di dalam mobil berhasil ditangkap. Dari bak mobil ditemukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, dan satu set kunci bongkar.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat nomor, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, serta dua baterai inverter.
AKP M. Yusuf mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi cepat, sehingga pelaku dapat segera ditangkap. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam menjaga fasilitas publik dan aset negara.

Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu.***








