PANTAU CRIME– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025), dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan.
Kedua pelaku tersebut adalah EC (38), pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, dan H (43), sopir truk yang juga pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.
Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik EC yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba ini sempat mengaku telah berhenti dari dunia narkotika. Namun, pengakuan itu runtuh setelah polisi menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang disembunyikan di dalam batang rokok.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan barang haram tersebut, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya. EC mengaku menyembunyikan sabu di batang rokok untuk mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa EC baru saja menjual sabu kepada H. Menindaklanjuti informasi ini, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu.
Saat digeledah, H sempat menyangkal, namun polisi menemukan sabu yang baru dibelinya dari EC di balik jok mobil. Selain itu, alat hisap sabu juga ditemukan di lokasi. Kepada penyidik, H mengaku baru mengonsumsi sabu dan beralasan memakainya untuk menambah stamina saat bekerja.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***








