PANTAU CRIME– Kasus pencurian kabel listrik PLN yang sempat menjadi perhatian warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap salah satu pelaku yang sudah buron selama lima bulan. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan A dilakukan setelah sebelumnya EG (41), warga Bekasi, lebih dulu diamankan polisi. Kedua pelaku diketahui beraksi di Pekon Gadingrejo pada Maret 2025 dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Mereka menukar kabel tembaga yang tersalur ke rumah warga dengan kabel jenis kuningan, kemudian menjual kabel tembaga curian untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa A termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret lalu. “Pelaku A memiliki keahlian sebagai teknisi listrik, sehingga aksinya cukup rapi dan terorganisir. Bersama EG, mereka mengganti kabel tembaga dengan kuningan secara sistematis sehingga merugikan PLN maupun warga setempat,” ujar Herman pada Minggu (17/8/2025).
AKP Herman menambahkan, selama beberapa bulan terakhir, polisi telah mendokumentasikan sebanyak 13 kasus serupa di wilayah Pekon Gadingrejo dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp21 juta. Dari hasil pemeriksaan, EG mengakui melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali. Sementara A, yang baru tertangkap, diyakini terlibat dalam sebagian besar aksi kriminal tersebut.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian ini. Identitas pelaku sudah dikantongi aparat, dan tim kepolisian terus melakukan pengejaran baik di wilayah Lampung maupun luar provinsi. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini berhasil diungkap. Warga diimbau untuk tetap waspada terhadap orang yang mengaku petugas PLN, terutama yang melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tambah AKP Herman.
Dalam proses penangkapan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan dokumen terkait kasus sebelumnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat menindak tegas tindak pidana pencurian dengan modus baru yang cukup meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Gadingrejo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian mencurigakan agar aparat dapat bergerak cepat dan mencegah kerugian lebih besar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa identitas resmi. Langkah cepat polisi dalam menangkap A di Bekasi menunjukkan kerja sama antarinstansi yang solid serta komitmen aparat menegakkan hukum demi keamanan warga.***








