PANTAU CRIME– Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. BB diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio, dengan penahanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sejak Mei 2025. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas oleh tersangka untuk menyulitkan pelacakan. Beruntung, kendaraan berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah AKP Johannes.
Pelapor berinisial W (33) menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. Namun ketika W mengalami kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil melalui BB ke pihak leasing, mobil tersebut justru dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuan W.
Situasi menjadi semakin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan tidak pernah menerima pengembalian mobil. W mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui BB dan menghubunginya, namun tidak menemukan solusi hingga akhirnya melapor ke polisi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam kerja sama bisnis yang melibatkan kendaraan dan transaksi finansial.***