PANTAU CRIME – Proses hukum terhadap Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dalam perkara dugaan penganiayaan kini memasuki tahap baru. Pada Jumat (22/8/2025), penyidik Polsek Pagelaran resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini menandai kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan kepada korban. “Dengan pelimpahan ini, perkara resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut di pengadilan. Ini juga menunjukkan pertanggungjawaban kinerja penyidik kepada publik,” ujar AKP Sudirman.
Kasus ini berawal pada 22 Juni 2025 ketika Wansah ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Insiden terjadi di pinggir Sungai Way Sekampung setelah adu argumen terkait pemasangan jaring ikan. Pertikaian tersebut berujung pada luka robek di tangan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Wansah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian memastikan semua prosedur hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghargai hukum dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.***