• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, October 26, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Pria Muda di Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Tiga Bulan Mengedarkan Sabu, Polisi Terus Dalami Jaringan

MeldabyMelda
August 28, 2025
in Hukum
A A
Pria Muda di Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Tiga Bulan Mengedarkan Sabu, Polisi Terus Dalami Jaringan

PANTAU CRIME – Aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap saat tengah mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pringsewu dalam menekan peredaran narkoba di daerah tersebut yang semakin mengkhawatirkan.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian dan penggeledahan yang akhirnya berujung pada penangkapan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, kami juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan transaksi narkoba,” jelas AKP Candra Dinata, Kamis (28/8/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Ia mengaku memulai kegiatan ilegal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Pengakuannya menimbulkan keprihatinan sekaligus menegaskan pentingnya perhatian pemerintah dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial yang menjadi pemicu pelibatan generasi muda dalam narkoba.

Kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui apakah AS memiliki keterlibatan dengan jaringan narkoba yang lebih besar, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang bekerja sama dalam distribusi sabu di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Polisi juga tengah menelusuri sumber barang haram yang bersangkutan, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar Kabupaten Pringsewu.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penegakan hukum tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak terjerumus ke dalam peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

AKP Candra menambahkan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli dan sosialisasi anti-narkoba di masyarakat, bekerja sama dengan tokoh pemuda, RT/RW, dan aparat desa untuk mencegah peredaran narkotika di tingkat akar rumput. Program rehabilitasi dan penyuluhan juga menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang untuk memutus rantai peredaran narkoba.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Narkoba PringsewuPenangkapan Pengedar SabuPolres Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Pematang Sawa Sigap Selamatkan Perahu Mogok di Laut, Pasien Lanjut Usia Aman

Next Post

Kapolda Lampung Beri Dukungan Penuh kepada Bhayangkara Presisi Lampung yang Akan Berlaga di Piala Soeratin Nasional 2025

Next Post
Kapolda Lampung Beri Dukungan Penuh kepada Bhayangkara Presisi Lampung yang Akan Berlaga di Piala Soeratin Nasional 2025

Kapolda Lampung Beri Dukungan Penuh kepada Bhayangkara Presisi Lampung yang Akan Berlaga di Piala Soeratin Nasional 2025

Memahami Istilah Circle KPK: Dinamika Kasus Muryanto, Bobby, dan Topan

Memahami Istilah Circle KPK: Dinamika Kasus Muryanto, Bobby, dan Topan

Polres Metro Perkuat Sinergi dengan Ponpes Roudlatul Qur’an dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Driver Ojol dan Warga Kurang Mampu

Polres Metro Perkuat Sinergi dengan Ponpes Roudlatul Qur’an dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Driver Ojol dan Warga Kurang Mampu

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba Lewat Penguatan Forum Komunikasi P4GN

BNNK Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba Lewat Penguatan Forum Komunikasi P4GN

Seluruh Korban KM Tegar Jaya Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Seluruh Korban KM Tegar Jaya Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Diburu

October 26, 2025
Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

October 24, 2025
Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

October 24, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved