PANTAU CRIME- Unit Reskrim Polsek Palas kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Selatan. Kali ini, tiga pemuda berhasil diamankan karena kedapatan membawa sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Selasa (2/9/2025) malam.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menyampaikan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB saat anggota melaksanakan patroli rutin di kawasan tersebut. “Saat melakukan patroli, anggota mencurigai tiga pemuda yang berada di pintu masuk masjid. Ketika diperiksa, salah satu pelaku berinisial AF sempat mencoba membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid,” jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan anggota berhasil mengamankan sabu seberat 0,22 gram, lengkap dengan alat hisap dan telepon genggam milik para pelaku. Tiga tersangka yang diamankan adalah AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan; N (29), warga Desa Kalirejo; dan AA (24), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp200.000 kepada rekan-rekan mereka. Selain sabu, polisi juga menyita satu pipa kaca, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku untuk beroperasi.
Iptu Suyitno menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi di berbagai titik, termasuk di pelosok desa, guna memberantas narkoba. “Kami tegas, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba, karena sekali mencoba bisa merusak masa depan. Mari bersama-sama menjaga Palas bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***