PANTAU CRIME– Seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, akhirnya ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, setelah sempat melarikan diri ke Bandar Lampung pasca melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan MY berlangsung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu lokasi di Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan menyusul penyelidikan intensif aparat yang berhasil melacak keberadaan pelaku setelah beberapa pekan menjadi buron.
“Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini sempat melarikan diri ke Bandar Lampung setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Berkat kerja sama tim, kami berhasil membekuknya tanpa perlawanan,” ujar AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (24/9/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak di Pekon Podomoro, Pringsewu. Korban, Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, diduga dipukuli oleh MY dengan tangan kosong di bagian wajah, hingga menyebabkan lebam pada mata dan kening. Aksi ini diperkirakan dipicu pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi pelaku.
“Korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajah. Kejadian ini jelas sangat mengganggu ketenangan masyarakat dan menjadi perhatian kami,” tambah AKP Ramon.
Setelah diamankan, MY langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif tambahan atau dugaan pelanggaran lain terkait kejadian ini.
Kapolsek menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengendalikan diri, terutama saat mengonsumsi alkohol, agar insiden serupa tidak terulang. Pihak kepolisian juga menghimbau warga yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini untuk segera melaporkannya agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kekerasan tidak berkeliaran, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Pringsewu dan sekitarnya.***