PANTAU CRIME- Lampung kembali diguncang oleh kontroversi besar dalam penanganan kasus dugaan korupsi Participation Interest (PI) 10% di PT LEB. Kali ini, kritik tajam datang dari politisi senior sekaligus mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan. Melalui kanal YouTube pribadinya, *Gunsan Talk*, yang tayang pada Selasa, 23 September 2025, Ferdi menyoroti blunder fatal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penyampaian informasi resmi kepada publik.
Blunder tersebut muncul saat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan press release pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penjelasannya, Armen menggunakan istilah “offshare” ketika membicarakan Wilayah Kerja (WK) South East Sumatra (OSES), padahal istilah baku yang digunakan dalam industri migas adalah “offshore”.
Kesalahan teknis yang terkesan sepele ini dinilai Ferdi sebagai bentuk ketidakcermatan aparat penegak hukum dalam menyampaikan informasi sensitif yang menyangkut publik. “Ini saya mau bahas, bahwa pada Wilayah Kerja ‘offshare’, nah ini salah. ‘Offshore’ ya yang benar. Offshore South East Sumatra, (WK OSES). Nah, ini perlu saya koreksi, pak Aspidsus, ya, kejaksaan tinggi, siapapun yang ada di sana,” ujar Ferdi dalam tayangan tersebut.
Ferdi menegaskan bahwa istilah offshore merupakan terminologi yang sudah baku dan dikenal luas dalam dunia migas, termasuk dalam konteks WK OSES. Kesalahan penggunaan istilah ini tidak hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman masyarakat terkait duduk perkara yang sedang disidik.
Tak berhenti di situ, Ferdi juga mengoreksi pemahaman mengenai PI 10%. Menurutnya, hak partisipasi itu tidak hanya melekat pada WK OSES, melainkan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES sebagai operator resmi. “Ini Participating Interest-nya, ini bukan WK OSES saja, tapi Pertamina Hulu Energi. PT-nya itu Pertamina Hulu Energi, Wilayah Kerja Offshore, South East Sumatra,” jelasnya.
Koreksi ini, lanjut Ferdi, penting agar publik tidak tersesat oleh informasi yang keliru. Ia menilai bahwa dalam konteks penegakan hukum, setiap detail harus disampaikan dengan tepat dan akurat. “Jadi begitu, ini koreksi boleh diterima atau enggak. Namun dalam penegakan hukum harus jelas,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi PI 10% WK OSES ini sendiri terus menjadi sorotan publik. Kejati Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka dari jajaran direksi PT LEB dan melakukan penyitaan berbagai dokumen penting. Dana PI 10% seharusnya memberikan manfaat besar bagi daerah, namun justru diduga kuat diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu.
Kritik Ferdi Gunsan semakin mempertegas sorotan masyarakat terhadap kinerja Kejati Lampung. Kesalahan fatal dalam press release yang seharusnya menjadi sarana klarifikasi, justru dinilai semakin meruntuhkan kredibilitas lembaga hukum. Kini publik menanti keseriusan Kejati Lampung dalam membuktikan integritasnya dan menuntaskan kasus yang diduga merugikan daerah ini.***








