PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu pada Kamis, 2 Oktober 2025, sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum terhadap Terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1.
Proses pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137, Pasal 139, dan Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain menyerahkan berkas, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan jadwal sidang serta menentukan status penahanan terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Dalam surat dakwaannya, Terdakwa G.K. didakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan Terdakwa G.K. dalam periode 2020–2022 diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES. Dugaan penyimpangan ini meliputi ketidaksesuaian prosedur kredit, pemalsuan dokumen, hingga pemberian fasilitas kredit tanpa jaminan yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil. “Kami berharap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dapat segera berjalan, sehingga publik mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan kerugian negara ini,” ujarnya.
Proses persidangan nantinya akan menjadi momen krusial untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut. Pengadilan Tipikor diharapkan dapat menegakkan keadilan secara profesional, mengingat kasus ini melibatkan dana masyarakat yang harus dijaga akuntabilitasnya.
Dengan pelimpahan berkas ini, masyarakat Pringsewu diharapkan bisa mengikuti perkembangan kasus ini secara transparan. Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan pegawai lembaga keuangan untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan, menghindari praktik korupsi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.***








