• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, January 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

MeldabyMelda
October 2, 2025
in Hukum
A A
JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu pada Kamis, 2 Oktober 2025, sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum terhadap Terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1.

Proses pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137, Pasal 139, dan Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain menyerahkan berkas, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan jadwal sidang serta menentukan status penahanan terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Dalam surat dakwaannya, Terdakwa G.K. didakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan Terdakwa G.K. dalam periode 2020–2022 diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES. Dugaan penyimpangan ini meliputi ketidaksesuaian prosedur kredit, pemalsuan dokumen, hingga pemberian fasilitas kredit tanpa jaminan yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil. “Kami berharap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dapat segera berjalan, sehingga publik mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan kerugian negara ini,” ujarnya.

Proses persidangan nantinya akan menjadi momen krusial untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut. Pengadilan Tipikor diharapkan dapat menegakkan keadilan secara profesional, mengingat kasus ini melibatkan dana masyarakat yang harus dijaga akuntabilitasnya.

Dengan pelimpahan berkas ini, masyarakat Pringsewu diharapkan bisa mengikuti perkembangan kasus ini secara transparan. Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan pegawai lembaga keuangan untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan, menghindari praktik korupsi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BRI Unit PringsewuKasus Korupsi BRIkejari pringsewuKUR dan KUPEDESPengadilan Tipikor Tanjung KarangTindak Pidana KorupsiTipikor Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tragis! Hanya Gara-gara ‘Teriakan’ Sindiran, Pria di Pringsewu Tewas Mengenaskan di Tangan Adik Ipar Sendiri

Next Post

Polres Pringsewu Bekuk 8 Pelaku Narkoba Sekaligus Bongkar Jaringan Pengedar, Dua Diantaranya Diringkus

Next Post
Polres Pringsewu Bekuk 8 Pelaku Narkoba Sekaligus Bongkar Jaringan Pengedar, Dua Diantaranya Diringkus

Polres Pringsewu Bekuk 8 Pelaku Narkoba Sekaligus Bongkar Jaringan Pengedar, Dua Diantaranya Diringkus

Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP, Warga Tanggamus Heboh

Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP, Warga Tanggamus Heboh

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Oknum Legislator Tuba Resmi Dipolisikan

Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Oknum Legislator Tuba Resmi Dipolisikan

January 14, 2026
Polsek Natar Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Uang Palsu

Polsek Natar Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Uang Palsu

January 14, 2026
Vonis Bebas Kontroversial dan Dampaknya bagi Publik

Vonis Bebas Kontroversial dan Dampaknya bagi Publik

January 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved