PANTAU CRIME– Warga Tanggamus sempat dihebohkan oleh laporan seorang gadis muda yang mengaku menjadi korban perampokan keji di rumahnya. Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus justru berakhir dengan pengungkapan mengejutkan: seluruh kisah perampokan itu hanyalah rekayasa dari sang pelapor sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh seorang wanita berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. Setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, bukti, dan lokasi kejadian, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan pengakuan BC.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dan bukti lapangan. Akhirnya, BC mengaku bahwa laporan perampokan itu dibuat sendiri tanpa ada kejadian sebenarnya,” ungkap AKP Khairul saat memberikan keterangan resmi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, pada Senin (20/10/2025).
Dalam laporan awalnya, BC mengaku diserang oleh tiga pria bertopeng yang menodongkan senjata tajam, mencekiknya, dan merampas uang tunai Rp10 juta serta emas seberat 5 gram. Namun setelah dilakukan olah TKP secara menyeluruh, tidak ditemukan tanda-tanda adanya perampokan. Tidak ada saksi yang mendengar keributan, tidak ada bekas paksa masuk di pintu, dan hasil visum menunjukkan bahwa luka pada tubuh BC tidak sesuai dengan pengakuannya.
Lebih lanjut, BC mengaku bahwa luka di wajah dan tangan dibuatnya sendiri menggunakan pinset agar terlihat seperti korban kekerasan. Sedangkan luka di bagian kaki ternyata berasal dari kecelakaan kecil saat memperbaiki pagar rumah beberapa hari sebelumnya.
Motif di balik laporan palsu ini ternyata berakar dari tekanan ekonomi. BC diketahui memiliki utang sebesar Rp500 ribu kepada seorang rentenir ketika bekerja di Jakarta. Namun bunga yang tinggi membuat utangnya membengkak hingga mencapai Rp15 juta. Dalam kondisi terdesak, ia kembali meminjam uang Rp5 juta dari temannya bernama Salsa dan juga menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir. Ketika uang simpanannya habis dan ditagih oleh pemberi pinjaman, BC akhirnya menciptakan cerita perampokan agar bisa menjelaskan hilangnya uang dan emas tersebut kepada keluarga.
“Kasus ini menjadi contoh bagaimana tekanan finansial bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak rasional. Meski begitu, kami tetap memproses hukum sesuai aturan karena laporan palsu merupakan pelanggaran serius,” tegas AKP Khairul.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, yang ancamannya adalah pidana penjara. Polisi juga telah menyiapkan video pengakuan dari BC yang menjadi bagian dari alat bukti dalam gelar perkara.
Dalam video tersebut, BC secara terbuka menyatakan bahwa cerita perampokan dan percobaan pemerkosaan yang viral di media sosial tidak benar. “Saya membuat laporan itu karena terlilit utang. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya dalam video pengakuan yang kini menjadi bukti resmi Polres Tanggamus.
Selain meminta maaf kepada pihak kepolisian, BC juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang sempat resah akibat beredarnya berita palsu tersebut. Ia mengaku menyesal karena tindakannya telah menyita waktu dan tenaga aparat penegak hukum yang seharusnya bisa digunakan untuk menangani kasus-kasus nyata.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan, serta mengingatkan bahwa membuat laporan palsu bukan hanya tindakan keliru secara moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.***






