PANTAU CRIME- Pringsewu kembali menangisi nasib seorang anak. Gelombang kemarahan publik memuncak atas kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja berinisial NAH (16). Gadis malang ini kini harus memanggul derita: hamil tujuh bulan. Pelakunya adalah MZ (66), ayah tirinya, sosok yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya perlindungan anak di Lampung, menunjukkan bahwa bahaya nyata justru datang dari lingkungan terdekat.
Ancaman Jadi Kunci Keberhasilan Aksi Bejat
Polres Pringsewu bergerak cepat mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dramatis dari ibu korban. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, memastikan kebenaran kasus ini.
“Kami telah mengamankan MZ (66), terduga pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (8/11/2025).
MZ, yang berprofesi sebagai buruh tani di Kecamatan Gadingrejo, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (6/11/2025) pukul 16.00 WIB.
Investigasi menemukan detik-detik mengerikan pada Senin, 14 April 2025, pukul 14.30 WIB. Saat NAH mencoba melawan, MZ menggunakan ancaman yang membuat korban luluh: jika menolak, NAH akan dipulangkan ke ayah kandungnya di Riau. Ketakutan akan dipisahkan dari ibu membuatnya tak berdaya.
Meskipun upaya kedua berhasil diketahui oleh sang ibu sebulan setelahnya, kebenaran tentang kehamilan baru terkuak beberapa bulan kemudian.
Terbongkar Saat Kandungan Memasuki Bulan Ketujuh
Fakta mengejutkan terungkap pada Juli 2025, ketika NAH yang tengah bekerja di Bandar Lampung mengalami gejala kehamilan dan tes menunjukkan hasil positif.
NAH baru bisa kembali ke Pringsewu pada akhir Oktober. Saat diperiksa, usia kandungannya sudah mencapai tujuh bulan.
Mengetahui suaminya adalah terduga pelaku, sang ibu melaporkan MZ, menuntut hukuman seberat-beratnya.
“Kami masih mendalami motif, tersangka belum sepenuhnya kooperatif,” tambah AKP Johannes.
MZ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat menuntut keadilan bagi NAH! (Kabar Kriminal).***








