• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, December 31, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Ayah Tiri 66 Tahun Nodai Anak Gadis di Pringsewu: Remaja NAH (16) Terpaksa Hamil 7 Bulan!

MeldabyMelda
November 9, 2025
in Hukum
A A
Ayah Tiri 66 Tahun Nodai Anak Gadis di Pringsewu: Remaja NAH (16) Terpaksa Hamil 7 Bulan!

PANTAU CRIME- Pringsewu kembali menangisi nasib seorang anak. Gelombang kemarahan publik memuncak atas kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja berinisial NAH (16). Gadis malang ini kini harus memanggul derita: hamil tujuh bulan. Pelakunya adalah MZ (66), ayah tirinya, sosok yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya perlindungan anak di Lampung, menunjukkan bahwa bahaya nyata justru datang dari lingkungan terdekat.

Ancaman Jadi Kunci Keberhasilan Aksi Bejat

Polres Pringsewu bergerak cepat mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dramatis dari ibu korban. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, memastikan kebenaran kasus ini.

“Kami telah mengamankan MZ (66), terduga pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (8/11/2025).

MZ, yang berprofesi sebagai buruh tani di Kecamatan Gadingrejo, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (6/11/2025) pukul 16.00 WIB.

Investigasi menemukan detik-detik mengerikan pada Senin, 14 April 2025, pukul 14.30 WIB. Saat NAH mencoba melawan, MZ menggunakan ancaman yang membuat korban luluh: jika menolak, NAH akan dipulangkan ke ayah kandungnya di Riau. Ketakutan akan dipisahkan dari ibu membuatnya tak berdaya.

Meskipun upaya kedua berhasil diketahui oleh sang ibu sebulan setelahnya, kebenaran tentang kehamilan baru terkuak beberapa bulan kemudian.

Terbongkar Saat Kandungan Memasuki Bulan Ketujuh

Fakta mengejutkan terungkap pada Juli 2025, ketika NAH yang tengah bekerja di Bandar Lampung mengalami gejala kehamilan dan tes menunjukkan hasil positif.

NAH baru bisa kembali ke Pringsewu pada akhir Oktober. Saat diperiksa, usia kandungannya sudah mencapai tujuh bulan.

Mengetahui suaminya adalah terduga pelaku, sang ibu melaporkan MZ, menuntut hukuman seberat-beratnya.

“Kami masih mendalami motif, tersangka belum sepenuhnya kooperatif,” tambah AKP Johannes.

MZ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat menuntut keadilan bagi NAH! (Kabar Kriminal).***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ancaman pulang ke riau.ayah tiri bejatberita kriminal Lampungmz gadingrejo ditangkapperlindungan anak pringsewupringsewu kriminal terbaruremaja hamil 7 bulan
ShareTweetSendShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT Guncang KPK RI: Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Lampung dan Serukan Gerakan Rakyat Melawan Pejabat Serakah

Next Post

Irjen Pol Helmy Santika: Tegas di Penegakan Hukum, Rendah Hati di Tengah Masyarakat

Next Post
Irjen Pol Helmy Santika: Tegas di Penegakan Hukum, Rendah Hati di Tengah Masyarakat

Irjen Pol Helmy Santika: Tegas di Penegakan Hukum, Rendah Hati di Tengah Masyarakat

Karyawan Koperasi di Pringsewu Gelapkan Uang Ratusan Juta, Terungkap Setelah Audit Internal

Karyawan Koperasi di Pringsewu Gelapkan Uang Ratusan Juta, Terungkap Setelah Audit Internal

Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Area Kampus ITERA, Dua Rekannya Masih Diburu

Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Area Kampus ITERA, Dua Rekannya Masih Diburu

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Dipastikan Hadir di Kejati Lampung, Pengacara Tegaskan Kooperatif

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Dipastikan Hadir di Kejati Lampung, Pengacara Tegaskan Kooperatif

Panggung Sandiwara “Csr Penuh Berkah”, Korupsi Rasa Gotong Royong

Panggung Sandiwara "Csr Penuh Berkah", Korupsi Rasa Gotong Royong

LSM PRO RAKYAT Tegaskan 2026 Harus Bersih dari Penegakan Hukum Tebang Pilih

LSM PRO RAKYAT Tegaskan 2026 Harus Bersih dari Penegakan Hukum Tebang Pilih

December 30, 2025
Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Sapi di Ketapang Lewat Kasus Motor

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Sapi di Ketapang Lewat Kasus Motor

December 27, 2025
Pemuda Pringsewu Curi Emas di Rumah Orang Tua Teman

Pemuda Pringsewu Curi Emas di Rumah Orang Tua Teman

December 26, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved