PANTAU CRIME– Aksi licik dua pria asal Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya terhenti di tangan jajaran Polsek Pringsewu Kota. Keduanya, berinisial A (30) dan HK (22), ditangkap usai terbukti menjalankan aksi pencurian uang nasabah dengan modus “ganjal mesin ATM” yang sempat meresahkan masyarakat.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Rudi Sutomo (47), warga Pringsewu Utara. Ia menjadi korban penipuan di salah satu mesin ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.35 WIB.
Menurut laporan, korban tengah melakukan transaksi ketika kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan mesin. Tak lama, seorang pria tak dikenal yang berada di belakangnya berpura-pura membantu dan menyarankan agar korban menekan tombol “cancel” sambil memasukkan PIN. Namun, kartu tersebut tetap tidak keluar.
“Korban yang panik akhirnya meninggalkan lokasi dan menuju kantor Bank BRI untuk melapor. Tapi begitu dicek, ternyata ada transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000 pada pukul 13.14 WIB,” jelas AKP Ramon dalam keterangan resmi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (12/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan gerak-gerik mencurigakan dua pria yang diduga telah memasang alat ganjal di mesin ATM. Dari situlah, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk keduanya di wilayah Kecamatan Pringsewu pada Selasa (11/11). Saat akan ditangkap, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan dan melakukan perlawanan hingga melukai seorang petugas. Meski begitu, keduanya akhirnya dilumpuhkan dan diamankan tanpa korban jiwa.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti seperti tusuk gigi dan cotton bud yang digunakan untuk mengganjal slot kartu ATM, gergaji besi, gunting, dompet berisi lima kartu ATM, serta sepeda motor yang mereka gunakan,” ujar AKP Ramon.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa A berperan sebagai otak dan eksekutor utama, sementara HK bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi. Kepada penyidik, A mengaku telah mempelajari teknik kejahatan ini dari rekannya di Kota Tangerang, tempat ia sebelumnya melakukan aksi serupa.
Setelah berhasil mengelabui korban dan mengetahui PIN-nya, mereka mencabut kartu ATM yang terjebak dengan alat ganjal dan kemudian menarik uang korban di salah satu gerai BRI Link. Dari rekening korban, mereka hanya berhasil mengambil uang Rp995.000, yang kemudian dibagi dua.
Namun, rencana mereka untuk kembali beraksi gagal total setelah polisi mengendus gerak-geriknya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya sudah dua kali beraksi di wilayah Pringsewu dengan modus serupa, namun baru satu korban yang membuat laporan resmi. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau korban lainnya.
Kapolsek Pringsewu Kota menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah mendekam di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang asing di sekitar mesin ATM,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai modus baru pencurian di ATM. Jika kartu tertelan atau mesin menunjukkan kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan resmi, bukan orang asing di sekitar lokasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga bahwa kejahatan kini makin canggih dan pelaku kerap memanfaatkan momen kepanikan korban. Berkat ketelitian petugas dan bantuan CCTV, aksi kriminal yang sempat meresahkan ini akhirnya berhasil diungkap.***








