PANTAU CRIME– Provinsi Lampung menghadapi tantangan serius terkait penyalahgunaan narkotika. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyoroti kondisi minimnya fasilitas rehabilitasi bagi para pengguna narkoba di wilayah ini, meskipun angka penyalahgunaan terus meningkat. Lampung, menurut Mirza sapaan akrab gubernur, tidak hanya menjadi jalur perlintasan narkotika dari Sumatera ke Jawa, tetapi juga menjadi wilayah konsumsi yang cukup tinggi.
“Kondisinya sampai hari ini Lampung menjadi perlintasan narkoba baik dari Sumatera ke Jawa, bahkan dari luar negeri ke Jawa. Namun, jumlah narkoba yang ‘netes’ di Lampung juga tinggi karena status kita sebagai daerah perlintasan,” kata Mirza saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Lampung, Selasa, 18 November 2025.
Berdasarkan data BNNP Lampung, jumlah fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika jauh dari ideal. Di BNN Kalianda, misalnya, hanya tersedia 175 tempat rehabilitasi, sementara pengguna narkoba aktif yang tercatat mencapai sekitar 31 ribu orang.
Mirza juga menyoroti kondisi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung yang saat ini didominasi pasien akibat penyalahgunaan narkoba. “Itu rumah sakit jiwa, seharusnya mayoritas pasien ODGJ. Tapi 80 persen pasiennya justru kasus narkoba dari seluruh kabupaten/kota,” ungkapnya. Kondisi serupa juga terlihat di rumah sakit umum, di mana banyak pasien yang dirawat akibat efek penggunaan narkotika.
Dalam rangka menghadapi kondisi ini, Gubernur Lampung berencana mendorong RSJ untuk memperluas layanan rehabilitasi narkoba. “Kami akan dorong supaya RSJ melayani lebih banyak rehabilitasi narkoba, karena lahan dan fasilitasnya masih cukup untuk dikembangkan dan spesialisasinya ada di sana,” tambah Mirza.
Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, mengakui keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Ia berharap ada dukungan dari pemerintah daerah maupun pusat untuk menambah fasilitas sehingga rehabilitasi dapat menjangkau lebih banyak pengguna.
Sejalan dengan upaya tersebut, BNNP Lampung memusnahkan total 11,2 kilogram sabu dan 770 gram ganja hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir. Barang bukti tersebut berasal dari 11 tersangka yang berperan mulai dari pengedar hingga bandar narkoba. Barang bukti dimusnahkan melalui incinerator dengan suhu seribu derajat Celsius selama 45-90 menit untuk memastikan tidak tersisa.
Para tersangka dikenakan pasal berat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati bagi pengedar dan bandar. Langkah tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta menekan peredaran narkoba di Lampung yang, selain menjadi wilayah transit, juga memiliki daya beli narkotika yang tinggi.
Ginting menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen nyata BNNP Lampung untuk menutup ruang bagi peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersatu dalam menciptakan Lampung yang bersih dari narkoba.
“Bertepatan dengan kegiatan ini, kami mengajak semua pihak bahu-membahu mewujudkan Lampung aman dari narkoba. Kita ingin Lampung menjadi wilayah yang tidak hanya aman, tetapi juga memberikan harapan bagi generasi muda agar terbebas dari jerat narkotika,” ujar Ginting menutup pernyataannya.***




