PANTAU CRIME— Suasana Mapolres Lampung Barat pada Jumat sore, 21 November 2025, mendadak dipenuhi ketegangan dan harapan keadilan. Puluhan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hadir mengenakan seragam hitam khas mereka. Kehadiran itu bukan untuk unjuk kekuatan, melainkan untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum atas kematian salah satu anggota mereka, Reno Ferdian, yang tewas ditusuk pada 15 November 2025.
Rombongan PSHT Cabang Lampung Barat bersama perwakilan PSHT Pusat Madiun NIC 068 dipimpin langsung oleh Mayor Inf Suroto. Mereka disambut oleh Wakapolres Lampung Barat bersama jajaran Kasat Reskrim, Kasat Intel, serta Kasi Propam dalam pertemuan tertutup yang berlangsung penuh kehati-hatian dan nuansa emosional.
“Terima kasih atas sambutan yang sudah diberikan. Kedatangan kami semata-mata ingin mendapat kejelasan atas kematian saudara kami,” kata Suroto dengan suara berat, menunjukkan duka mendalam yang belum mereda dalam tubuh organisasi perguruan silat tersebut.
Suroto menegaskan bahwa PSHT tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan kasus ini tidak diselesaikan secara tergesa atau bahkan ditutup tanpa kejelasan.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Silakan proses sesuai undang-undang. Kami ingin semua berjalan adil dan sesuai aturan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudi Prawira, yang mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, memberikan penjelasan panjang mengenai progres penyidikan. Ia memastikan bahwa penyidik bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Yang bersalah pasti ditindak, dan yang benar akan mendapatkan keadilan. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana kekerasan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Rudi juga menjabarkan kembali kronologi penusukan yang menewaskan Reno. Kejadian tragis itu berlangsung pada Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Puncak Rest Area Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya.
Reno datang bersama teman-temannya untuk berkumpul di area tersebut. Beberapa saat kemudian, pelaku RD (16) tiba bersama kelompoknya.
“Masalah berawal dari hal sepele, ketika salah satu teman RD menendang genangan air dan cipratannya mengenai korban. Dari situ terjadi cekcok kecil,” jelas Rudi.
Cekcok sempat mereda ketika kelompok pelaku meninggalkan lokasi, namun tidak berakhir. Mereka kembali dengan emosi memuncak.
“Salah satu dari mereka bahkan menantang korban berkelahi. Reno menolak, tetapi kondisi di lapangan semakin panas,” lanjut Rudi.
Di tengah keributan itu, RD tiba-tiba mengeluarkan pisau dari balik jaket dan langsung menusukkan ke dada Reno. Serangan itu begitu cepat sehingga korban langsung roboh. Ia sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.
Meski RD masih berusia 16 tahun, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Penyidikan terhadap pelaku di bawah umur dilakukan dengan prosedur khusus, namun tetap tegas. Tidak ada alasan untuk melindungi pelaku,” kata Rudi.
RD kini ditahan di sel khusus anak Polres Lampung Barat dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
PSHT berharap penyidikan ini berlangsung terbuka dan tidak menyisakan celah spekulasi. Mereka menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk intimidasi, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan upaya memastikan keadilan untuk keluarga almarhum.
Kecepatan polisi dalam mengusut kasus ini juga mendapat perhatian. Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap RD kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di rumah orang tuanya, tanpa perlawanan.
Dengan semakin kuatnya tuntutan dari masyarakat, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait maraknya kekerasan remaja di ruang publik. PSHT berharap tragedi ini menjadi momentum evaluasi bersama agar tidak ada lagi korban berikutnya.***








