PANTAU CRIME- Siaran pers mengenai kondisi upah pekerja di Provinsi Lampung kembali menggema setelah Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun berjalan masih sangat jauh dari kata layak. Tuntutan kenaikan 15 persen pada UMP 2026 disampaikan sebagai solusi minimum atas inflasi dan melemahnya daya beli pekerja.
Saat ini, UMP Lampung tercatat sebesar Rp2.893.070. Namun, hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja menunjukkan bahwa kebutuhan pokok pekerja mencapai sekitar Rp3.383.000 per bulan. Perhitungan tersebut meliputi 13 komponen penting, termasuk harga beras, telur, minyak goreng, gula pasir, biaya listrik, transportasi kerja, hingga kebutuhan pendidikan anak. Selisih Rp489.930 menjadi bukti bahwa UMP saat ini belum mencukupi kebutuhan dasar pekerja di provinsi tersebut.
Ketua SPM Lampung, Derri, menegaskan bahwa pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, kenaikan 15 persen bukanlah tuntutan berlebihan, tetapi angka yang realistis berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat Lampung. Ia menyebut bahwa jika pemerintah benar-benar ingin memperbaiki kualitas hidup pekerja, revisi UMP harus dilakukan secara signifikan.
Selain menyoroti kesenjangan UMP, SPM Lampung dan AJI Bandar Lampung juga menyoroti kondisi perusahaan media yang masih belum memberikan upah layak kepada jurnalis. Mayoritas jurnalis di Lampung diketahui menerima gaji di bawah standar UMP/UMK. Data riset AJI Bandar Lampung tahun 2021 menemukan bahwa dari 30 jurnalis perempuan yang diteliti, 10 orang memperoleh gaji hanya Rp1 juta hingga Rp2,3 juta, bahkan satu orang hanya dibayar kurang dari Rp1 juta per bulan. Padahal, pada tahun yang sama, UMP Lampung sudah ditetapkan sebesar Rp2.432.001.
Derri menegaskan bahwa pemberian upah di bawah UMP merupakan tindak pidana sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Pelanggaran ini dapat dihukum penjara 1–4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Ia meminta agar perusahaan media yang selama ini mengacu pada UMK juga melakukan penyesuaian mengikuti usulan kenaikan upah 2026.
UMK Bandar Lampung diketahui merupakan yang tertinggi di provinsi tersebut. Pada 2026, UMK kota itu diusulkan naik 15 persen atau Rp495.805 dari tahun 2025, sehingga mencapai Rp3.801.172. Sementara itu, UMK di 10 kabupaten yang sebelumnya berada di angka Rp2.893.069 juga diproyeksikan naik menjadi Rp3.327.029 jika penyesuaian 15 persen disetujui.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menambahkan bahwa penghasilan layak sangat penting agar jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan finansial. Dengan upah yang memadai, risiko jurnalis melakukan praktik tidak etis seperti menerima amplop, memeras narasumber, atau menjual informasi dapat diminimalkan. Dian menekankan bahwa kesejahteraan jurnalis adalah pondasi penting dalam menjaga independensi pers.
Selain tuntutan upah minimum, Dian meminta perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler berdasarkan prestasi, masa kerja, dan jabatan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja media, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan bagi keluarga jurnalis. Hal ini sesuai amanat Pasal 10 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan media wajib meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
Siaran pers ini kembali mengingatkan publik bahwa isu kesejahteraan pekerja, terutama di sektor media, masih membutuhkan perhatian besar. Kenaikan UMP tidak hanya soal angka, tetapi juga soal kualitas hidup, profesionalitas, dan keberlangsungan demokrasi melalui pers yang independen. Pekerja yang sejahtera adalah modal penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan informasi yang berkualitas.***



