• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Wonosobo, Pendekatan Humanis Jadi Kunci

MeldabyMelda
November 23, 2025
in Hukum
A A
Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Wonosobo, Pendekatan Humanis Jadi Kunci

PANTAU CRIME– Keberhasilan Polres Tanggamus dalam menegakkan hukum kembali terlihat setelah pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan. Pelaku berinisial JN (55) menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, didampingi keluarganya, setelah sebelumnya melarikan diri pasca kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa proses penyerahan diri berlangsung kondusif berkat upaya pendekatan persuasif dan kekeluargaan yang dilakukan penyidik bersama pihak keluarga pelaku. “Kami sengaja menempuh pendekatan humanis agar pengungkapan perkara dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. Pendekatan ini berhasil membuat pelaku menyerahkan diri dengan tenang,” ujarnya.

AKP Khairul menambahkan bahwa keterlibatan keluarga sangat menentukan kelancaran proses penyerahan diri. Sikap kooperatif keluarga membantu mempercepat proses hukum dan memastikan pelaku dapat segera ditangani pihak kepolisian. “Dengan penyerahan diri ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan terbuka,” tambahnya.

Setelah diserahkan, pelaku langsung diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lanjutan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau jenis garpu, sarung pisau, sepasang sandal jepit hitam, celana hitam, dan kemeja biru muda. Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam proses penyidikan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan JN.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pekon Wonosobo. Kasus bermula dari cekcok antara korban dan pelaku terkait urusan bisnis kayu serta masalah pembayaran upah. Dalam kondisi emosi, pelaku yang diketahui selalu membawa pisau garpu di pinggang belakang langsung menikam korban sebanyak tiga kali.

Korban, Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, mengalami luka serius dengan dua tusukan di perut kiri, satu tusukan di bawah dada kiri, serta luka sayatan di lengan dan tangan. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di praktik bidan sebelum dirujuk ke RS Batin Mangunang dan akhirnya dipindahkan ke RS Mitra Husada Pringsewu karena lukanya tergolong berat. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan penuh profesionalisme. “Pelaku kini ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai lima tahun penjara,” jelasnya.

Kepolisian berharap langkah persuasif dan humanis yang diterapkan dalam penanganan kasus ini bisa menjadi contoh strategi penegakan hukum yang tetap mempertahankan ketertiban masyarakat tanpa menimbulkan ketegangan. Pendekatan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan keluarga pelaku dalam menuntaskan kasus kriminal dengan aman dan efektif.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan memastikan situasi keamanan di Kabupaten Tanggamus tetap kondusif.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: kasus penganiayaan beratkeamanan Tanggamuspenangkapan pelaku kriminalpendekatan humanis polisipenegakan hukum Lampungpenganiayaan Wonosobopenyidikan pidanaPolres Tanggamus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Tanggamus Tangkap Dua Motor Diduga Balap Liar di Islamic Center Kota Agung, Patroli Perintis Presisi Tegas Bertindak

Next Post

Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung, Ini Kronologi Lengkapnya

Next Post
Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung, Ini Kronologi Lengkapnya

Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung, Ini Kronologi Lengkapnya

Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Cegah Wabah TBC Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan

Cegah Wabah TBC Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan

Aksi Jilid 2 GMPLH di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra dan Pimpinan PT Masempo Dalle

Aksi Jilid 2 GMPLH di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra dan Pimpinan PT Masempo Dalle

Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Negeri Pandan, Kejadian Malam Hari Berujung Penangkapan

Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Negeri Pandan, Kejadian Malam Hari Berujung Penangkapan

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved