PANTAU CRIME- Masyarakat di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, dikejutkan dengan insiden berdarah yang menewaskan HF (41) pada hari Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Yang menarik perhatian, pelaku penikaman berinisial HS (41) tidak melarikan diri jauh, melainkan langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, memimpin langsung penanganan kasus ini. “Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” jelas Indik.
Pengakuan Pelaku: Aksi Dipicu Dendam dan Tuduhan Perselingkuhan
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif utama di balik penikaman ini adalah dendam dan kecemburuan yang sudah lama dipendam. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan mantan istrinya.
Ketegangan memuncak saat pelaku mendatangi korban, yang kemudian memicu cekcok. Ketika pelaku memanggil korban, korban bersikap acuh tak acuh, membuat situasi semakin panas dan berujung pada perkelahian fisik.
Saat terlibat saling dorong, pelaku bertindak cepat. Ia mencabut pisau bergagang plastik hijau yang sudah ia siapkan di pinggangnya, dan menusukkannya sekali ke dada kiri korban.
“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal,” kata Indik. Korban langsung tersungkur berlumuran darah setelah tusukan maut itu.
Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Menanti
Polisi telah mengamankan pisau sebagai alat kejahatan, serta kaos pelaku dan pakaian korban sebagai barang bukti penting.
Saat ini, HS ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Indik, menjamin kasus ini akan ditangani hingga tuntas.***




