• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 17, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

HEBOH! Gara-gara Cekcok Masalah Mantan Istri, Pria Rajabasa Tewas Ditusuk! Pelaku Beraksi Sadis Lalu Menyerahkan Diri

MeldabyMelda
December 2, 2025
in Hukum
A A
HEBOH! Gara-gara Cekcok Masalah Mantan Istri, Pria Rajabasa Tewas Ditusuk! Pelaku Beraksi Sadis Lalu Menyerahkan Diri

PANTAU CRIME- Masyarakat di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, dikejutkan dengan insiden berdarah yang menewaskan HF (41) pada hari Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Yang menarik perhatian, pelaku penikaman berinisial HS (41) tidak melarikan diri jauh, melainkan langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, memimpin langsung penanganan kasus ini. “Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” jelas Indik.

Pengakuan Pelaku: Aksi Dipicu Dendam dan Tuduhan Perselingkuhan

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif utama di balik penikaman ini adalah dendam dan kecemburuan yang sudah lama dipendam. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan mantan istrinya.

Ketegangan memuncak saat pelaku mendatangi korban, yang kemudian memicu cekcok. Ketika pelaku memanggil korban, korban bersikap acuh tak acuh, membuat situasi semakin panas dan berujung pada perkelahian fisik.

Saat terlibat saling dorong, pelaku bertindak cepat. Ia mencabut pisau bergagang plastik hijau yang sudah ia siapkan di pinggangnya, dan menusukkannya sekali ke dada kiri korban.

“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal,” kata Indik. Korban langsung tersungkur berlumuran darah setelah tusukan maut itu.

Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Menanti

Polisi telah mengamankan pisau sebagai alat kejahatan, serta kaos pelaku dan pakaian korban sebagai barang bukti penting.

Saat ini, HS ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Indik, menjamin kasus ini akan ditangani hingga tuntas.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Berita KriminalInvestigasi Polisikriminalitas LampungPasal 338 KUHPPelaku Serahkan DiriPenusukan CemburuRajabasa Berdarah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi–Komisaris yang Tak Kunjung Terungkap

Next Post

Isi WA Siswi 14 Tahun Buka Kasus Pelecehan Berantai, Polisi Syok: Korban Dicabuli Sejak Kelas 5 SD

Next Post
Isi WA Siswi 14 Tahun Buka Kasus Pelecehan Berantai, Polisi Syok: Korban Dicabuli Sejak Kelas 5 SD

Isi WA Siswi 14 Tahun Buka Kasus Pelecehan Berantai, Polisi Syok: Korban Dicabuli Sejak Kelas 5 SD

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

January 17, 2026
Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

January 17, 2026
Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

January 16, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved