• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 17, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

MeldabyMelda
December 3, 2025
in Hukum
A A
Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

PANTAU CRIME– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana PI 10% di PT LEB menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum merinci secara jelas komponen atau dasar perhitungan yang dijadikan acuan dalam menetapkan kerugian negara sehingga penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, sah di mata hukum.

Kuasa hukum Hermawan, Nurul Amaliah, menyatakan pihaknya belum menerima data konkret terkait angka kerugian yang dihitung jaksa. Menurutnya, jaksa Kejati Lampung cenderung menyamakan keseluruhan dana PI 10% sebagai kerugian negara tanpa menyertakan rincian audit atau bukti yang mendukung.

“Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ungkap Nurul Amaliah saat ditemui, Selasa, 2 Desember 2025. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perhitungan kerugian yang dijadikan dasar penetapan tersangka termasuk dalam kategori actual loss atau potensial loss?

Dalam perspektif hukum, Nurul menjelaskan, kerugian negara yang sah haruslah berupa actual loss. Actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi, terbukti, dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan audit resmi serta fakta hukum. Artinya, setiap rupiah yang diklaim sebagai kerugian harus dapat dibuktikan secara konkret, bukan hanya perkiraan atau proyeksi kerugian yang mungkin terjadi.

Sebaliknya, potensial loss merujuk pada kerugian yang mungkin terjadi di masa depan akibat suatu tindakan, namun belum terjadi atau belum dapat diverifikasi. “Jika dasar perhitungannya hanya potensial loss, maka penetapan tersangka bisa dipersoalkan karena tidak memenuhi kriteria hukum yang sahih,” tegas Nurul.

Kontroversi ini menjadi penting karena menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penetapan tersangka tanpa dasar perhitungan kerugian yang jelas berpotensi menimbulkan gugatan hukum di tingkat pra peradilan maupun peradilan substantif. Beberapa pakar hukum tata negara menyarankan agar Kejati Lampung segera merilis rincian perhitungan kerugian dan metode audit yang digunakan agar publik dan pihak terkait dapat memahami dasar hukum tindakan tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait perbedaan antara actual loss dan potensial loss dalam kasus PT LEB, yang membuat polemik terus berkembang. Sementara itu, pihak kuasa hukum Hermawan Eriadi menegaskan akan terus memantau proses hukum dan menyiapkan argumen untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan pengamat hukum, karena menyangkut transparansi pengelolaan dana publik serta akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola dana perusahaan negara. Publik menunggu kejelasan dari Kejati Lampung agar tuduhan korupsi dapat diproses berdasarkan fakta hukum yang valid dan terukur, bukan sekadar asumsi kerugian yang bersifat spekulatif.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: actual lossaudit kerugianDana PI 10%Hukum Indonesiahukum pidanakejati lampungkerugian negaraKorupsiPenetapan Tersangkapotensial lossPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Isi WA Siswi 14 Tahun Buka Kasus Pelecehan Berantai, Polisi Syok: Korban Dicabuli Sejak Kelas 5 SD

Next Post

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

Next Post
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

January 17, 2026
Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

January 17, 2026
Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

January 16, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved