PANTAU CRIME– Sidang pra peradilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB) M. Hermawan Eriadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/12/2025), memasuki babak keempat yang memunculkan sejumlah kejanggalan serius terkait transparansi Kejaksaan Tinggi Lampung.
Agenda sidang hari ini seharusnya menghadirkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Kejati Lampung. Namun kenyataannya, hanya pemohon yang menghadirkan saksi ahli: Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Sikap Kejati yang enggan menghadirkan ahli sendiri memicu tanda tanya besar di publik dan menimbulkan anggapan bahwa institusi tersebut terlalu percaya diri dengan posisi kasusnya.
Eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang menyaksikan sidang secara langsung, menilai keputusan Kejati Lampung ini cukup berani. “Wah, Kejati Lampung ini benar-benar percaya diri, tidak menghadirkan saksi ahli sendiri,” ungkapnya usai persidangan.
Kuasa hukum Dirut PT LEB, Riki Martim, secara tegas menyoroti sejumlah kejanggalan yang terjadi. Salah satu sorotan utama adalah laporan hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurut Riki, laporan tersebut tidak lengkap dan diserahkan secara parsial dengan halaman yang berlompat-lompat, sehingga belum memenuhi kriteria alat bukti yang sah.
“Sampai hari keempat persidangan, laporan hasil audit kerugian negara belum diserahkan secara utuh. Halamannya berlompat-lompat, tidak lengkap. Ini membuat alat bukti satu belum bisa dianggap sah,” ujar Riki.
Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap bahwa Kejati Lampung juga mempersoalkan legalitas PT LJU dan PT LEB. Dugaan mereka, penggunaan dana operasional perusahaan menjadi tidak sah karena alasan legalitas. Namun menurut Riki, klaim ini tidak memiliki dasar kuat karena Kejati Lampung sama sekali tidak berkoordinasi dengan otoritas berwenang, yaitu Kementerian ESDM, yang berhak menilai legalitas perusahaan di bidang migas. Bahkan, saksi ahli Kejati tidak dihadirkan dalam sidang pra peradilan.
Saksi ahli keuangan negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, menegaskan bahwa penilaian legalitas perusahaan hanya dapat dilakukan pejabat otoritas resmi dan/atau melalui keputusan pengadilan. Pernyataan atau sangkaan Kejati Lampung berdasarkan ahli yang tidak dihadirkan tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Ahli pidana, Akhyar Salmi, menambahkan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan substantif melanggar prinsip konstitusional seperti putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Ia menekankan, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tidak pernah diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang dituduhkan, dan tidak dikonfrontasi dengan alat bukti maupun keterangan saksi.
“Kondisi ini jelas pelanggaran asas due process of law dan audi et alteram partem. Penetapan tersangka tanpa prosedur ini cacat formil dan harus dibatalkan,” tegas Akhyar.
Kuasa hukum pemohon menilai bahwa sikap Kejati Lampung yang menutup-nutupi laporan audit menjadi penghambat utama jalannya proses peradilan. “Ini seharusnya momentum bagi kedua pihak untuk menguji ketetapan tersangka. Tapi sampai hari keempat, Kejati masih menahan informasi penting. Bahkan sangkaan yang mereka buat hanya berdasarkan ahli yang tidak mereka hadirkan,” tambah Riki.
Pasca-persidangan, pihak Kejati Lampung enggan memberikan komentar ke publik. Zahri, perwakilan Pidsus Kejati, hanya menyarankan media menghubungi Penerangan Hukum Kejati Lampung. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat.
Sidang pra peradilan ini dijadwalkan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Kamis (4/12/2025). Publik menunggu dengan seksama bagaimana hakim akan menanggapi berbagai kejanggalan dan masalah transparansi yang diungkap kuasa hukum serta saksi ahli hari ini, karena hasilnya diprediksi bisa menentukan arah kasus PT LEB ke depan.***








