PANTAU CRIME- Kondisi pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian nasional. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT melakukan langkah tak biasa dengan mengadukan langsung maraknya dugaan tindak pidana korupsi yang mandek di Lampung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengaduan tersebut bukan sekadar surat, melainkan dilakukan melalui kunjungan resmi ke Kementerian Sekretariat Negara RI dan Sekretariat Kabinet RI, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025). Ketua Umum PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E hadir untuk menyerahkan laporan lengkap berisi kompilasi kasus-kasus korupsi besar di Lampung yang bertahun-tahun bergulir tanpa penyelesaian.
LSM PRO RAKYAT Sebut Lampung Masuk Zona Darurat Korupsi Struktural
Ketua Umum PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menjelaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti, termasuk pemberitaan media, laporan masyarakat, hingga temuan investigasi lapangan. Semua data itu menunjukkan pola yang sama: banyak dugaan korupsi besar di Lampung berhenti di tengah jalan.
“Kami melihat Lampung sedang berada dalam kondisi darurat korupsi struktural. Kasus-kasus besar berhenti tanpa kejelasan. Ini bukan hanya hambatan teknis, tetapi gambaran penegakan hukum yang melemah,” ujar Aqrobin dalam keterangan pers.
Menurut hasil inventarisasi PRO RAKYAT, terdapat banyak kasus bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang tidak menunjukkan perkembangan, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Daftar Kasus Besar yang Dinilai Mandek
PRO RAKYAT mengungkap beberapa kelompok kasus korupsi yang dianggap stagnan:
1. Dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan dan pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai besar. Banyak laporan muncul terkait indikasi pengondisian tender, tetapi kasus tersebut tidak pernah menyentuh meja hijau.
2. Persoalan kerugian negara yang disebut terjadi di sejumlah BUMD strategis Lampung. Laporan publik telah masuk, namun proses hukum tidak bergerak signifikan.
3. Dugaan penyelewengan dana hibah hingga dana olahraga di tubuh KONI Lampung. Kasus ini sempat ramai diberitakan, tetapi tidak ada perkembangan berarti.
4. Sejumlah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, kegiatan perjalanan dinas, serta proyek dengan penunjukan langsung yang dilaporkan masyarakat namun menghilang tanpa kabar.
Aqrobin menyatakan bahwa skenarionya hampir selalu sama: kasus viral, lalu hilang dari pantauan hukum. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada proses persidangan, dan masyarakat tidak mendapatkan keadilan.
Hukum Dianggap Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menjelaskan bahwa ketimpangan penegakan hukum menjadi salah satu akar masalah. Menurutnya, hukum bergerak cepat saat menyentuh masyarakat kecil, tetapi seolah kehilangan taring ketika berhadapan dengan kelompok kuat atau lingkar kekuasaan.
“Hukum di Lampung tampak sangat tegas kepada masyarakat biasa. Namun saat menyentuh kalangan elite, penanganannya menjadi lambat bahkan nyaris tak berjalan. Ini menunjukkan hukum kita bekerja tidak seimbang,” ujar Johan.
Ia menambahkan bahwa kelambatan penindakan membuka ruang nyaman bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan anggaran. Bahkan, diduga ada tekanan kekuasaan yang membuat aparat hukum ragu atau setengah hati bertindak.
PRO RAKYAT juga mengungkap bahwa masyarakat Lampung kini semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Banyak warga enggan melapor lagi karena menilai proses hukum hanya formalitas tanpa hasil.
“Berkali-kali masyarakat melapor hingga melakukan aksi demo, tetapi tetap saja kasus berhenti tanpa kejelasan. Ketika hukum tak memberi efek jera, korupsi menjadi seolah tidak berisiko,” kata Johan.
Tiga Permintaan Resmi kepada Presiden Prabowo Subianto
Dalam laporan tertulis yang diserahkan langsung ke Jakarta, PRO RAKYAT menyampaikan tiga permintaan strategis kepada Presiden:
1. Supervisi Nasional
Meminta pemerintah pusat melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh penanganan kasus korupsi di Lampung.
2. Evaluasi Aparat Penegak Hukum
Meminta audit kinerja aparat hukum daerah yang dinilai gagal menuntaskan kasus strategis, termasuk membuka dugaan konflik kepentingan.
3. Transparansi Proses Hukum
Mengimbau agar setiap perkembangan perkara dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat mengawal jalannya penegakan hukum.
Aqrobin menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar simbolis. Ia menyebut langkah tersebut sebagai permulaan dari gerakan rakyat untuk menuntut keadilan dari pemerintah pusat.
“Ketika daerah tidak mampu menegakkan hukum, rakyat akan datang langsung ke pusat kekuasaan. Kami akan terus bergerak sampai keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Harapan Baru di Era Presiden Prabowo
Johan Alamsyah menyebut kepemimpinan Presiden Prabowo sebagai momentum penting dalam memperbaiki penegakan hukum daerah. Ia berharap Lampung dapat menjadi daerah percontohan dalam pemberantasan korupsi jika pemerintah pusat turun tangan.
“Rakyat menunggu ketegasan presiden. Lampung harus dibersihkan dari praktik korupsi yang selama ini dibiarkan. Jika Presiden bertindak, itu akan menjadi pesan kuat bahwa negara benar-benar hadir,” tutup Johan.***








