PANTAU CRIME- Seorang pria berinisial ES (26) warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, akhirnya diringkus Polsek Pardasuka setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan 5 ton gabah kering milik warga. Aksi pelaku yang merugikan korban puluhan juta rupiah itu berhasil diungkap polisi setelah sempat membuat warga resah dan kebingungan.
Penangkapan ES dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya. Polisi turun tangan setelah menerima laporan dari Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, yang menjadi korban penipuan. Sarbani mengaku kehilangan gabah senilai Rp45,6 juta akibat ulah pelaku yang menawarkan harga tinggi namun kemudian menghilang tanpa kabar.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa modus ES cukup meyakinkan. Pelaku mendatangi korban dan menawarkan harga gabah jauh lebih tinggi dari pasaran, yakni Rp850 ribu per kwintal. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun sepakat menjual 5 ton gabah kering miliknya.
Namun saat hari pengambilan gabah pada Minggu (6/7/2025), ES datang tanpa membawa uang. Ia berjanji akan membayar keesokan harinya saat menimbang gabah milik warga lain di sekitar lokasi. Janji itu ternyata hanya akal-akalan. Dalam waktu singkat, nomor ponsel ES tidak dapat dihubungi dan korban tidak pernah menemukan pelaku meski mendatangi rumahnya.
Hilangnya ES membuat korban semakin curiga bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Beberapa pekan kemudian, Sarbani memberanikan diri melapor ke Polsek Pardasuka. Ia mengaku percaya pada ES karena pelaku pernah membeli gabah darinya tahun sebelumnya tanpa masalah, sehingga ia tidak menyangka akan dikhianati dengan cara seperti ini.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ES sempat melarikan diri ke beberapa tempat untuk menghindari penangkapan. Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir angkutan di Bandar Lampung selama pelariannya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menemukan jejak pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, ES mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut gabah milik korban telah dijual kembali di Lampung Selatan dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk membayar utang serta cicilan bank. Pelaku menyebut tindakannya dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengalami kerugian besar dalam usaha jual beli gabah yang digelutinya.
Tak hanya itu, ES juga mengakui telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada dua warga lain di Kecamatan Pagelaran. Total kerugian dari seluruh korbannya kini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku telah menyatakan penyesalan.
Atas perbuatannya, ES kini dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama yang melibatkan barang dalam jumlah besar dan pembayaran yang tidak dilakukan di tempat. Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.***







