PANTAU CRIME— Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Menggelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Kakak Ipar Yang Menghebohkan Warga Kabupaten Pringsewu. Rekonstruksi Dilaksanakan di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (8/12/2025), dan Menarik Perhatian Puluhan Warga yang Ingin Melihat Langsung Jalannya Pengungkapan Kronologi Kasus.
Kegiatan Rekonstruksi Dihadiri Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Serta Penasihat Hukum Tersangka. Warga yang Menyaksikan Bahkan Merekam Jalannya Adegan, Mengingat Kasus Ini Sudah Lama Menjadi Perbincangan Karena Motif dan Cara Kejadian yang Dianggap Tidak Biasa.
Penyidik Memperagakan Total 17 Adegan, Dimulai dari Situasi Ketika Tersangka, Adji Darma Saputra (28), Sedang Tertidur di Dalam Rumah. Ia Terbangun Setelah Mendengar Suara Teriakan Kakak Iparnya, Alfian (35). Dari Situlah Rangkaian Kejadian Dimulai dan Mengarah pada Aksi Kekerasan yang Menjadi Inti Perkara.
Dalam Adegan-Adegan Awal, Tersangka Memperlihatkan Bagaimana Ia Mengambil Sebilah Parang yang Disimpan di Atas Lemari Kamar. Lalu Ia Keluar Melalui Jendela dan Mendatangi Korban yang Berdiri di Teras Depan Rumah. Penyidik Kemudian Menunjukkan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Tersangka, Namun Tanpa Menampilkan Unsur Kekerasan Secara Menggrafiskan, Mengingat Proses Rekonstruksi Bersifat Ilustratif.
Adegan Ketujuh Menjadi Fokus Utama Rekonstruksi. Pada Bagian Ini, Tersangka Memperagakan Penggunaan Parang yang Sebelumnya Dipakai untuk Acara Penyembelihan Hewan Akikah Anak Bungsunya di Pagi Hari. Penyidik Menjelaskan Bahwa Serangkaian Luka yang Dialami Korban Sesuai dengan Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Namun Tanpa Menjabarkan Detail Luka Secara Menjelaskan.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Mengungkapkan Bahwa Rekonstruksi Digelar Berdasarkan Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
“Rekonstruksi Memperagakan 17 Adegan dan Seluruhnya Telah Selaras dengan BAP. Baik Jaksa Maupun Penasihat Hukum Tersangka Hadir untuk Memastikan Rekonstruksi Tidak Menyimpang dari Fakta Perkara,” Terangnya.
Penasihat Hukum Tersangka, Nurul Hidayah, Juga Menyampaikan Bahwa Rangkaian Adegan Telah Sesuai Keterangan Kliennya Ketika Diperiksa Penyidik. Ia Mengimbau Masyarakat untuk Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah, Karena Penetapan Bersalah atau Tidaknya Tersangka Hanya Dapat Diputuskan Majelis Hakim.
Kasus Ini Berawal dari Insiden yang Terjadi pada Rabu (1/10/2025) Sekitar Pukul 23.30 WIB di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto. Tersangka yang Saat Itu Tertidur Terbangun Karena Mendengar Ucapan Tidak Menyenangkan yang Dilontarkan Korban. Dalam Kondisi Emosi Tidak Stabil, Tersangka Kemudian Mengambil Parang dan Mendatangi Korban. Aksi Kekerasan Berhenti Setelah Dilerai Keluarga. Korban yang Mengalami Luka Berat Sempat Dibawa ke Rumah Sakit, Namun Tidak Dapat Diselamatkan.
Usai Kejadian, Tersangka Membuang Senjata yang Digunakan dan Meminta Perlindungan ke Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi. Sejumlah Barang Bukti, Termasuk Parang dan Pakaian Korban, Telah Diamankan untuk Kebutuhan Proses Hukum.
Atas Perbuatannya, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman Hukuman Maksimal yang Dapat Dikenakan adalah 15 Tahun Penjara. Saat Ini Berkas Perkara Masih Dalam Proses Pendalaman oleh Penegak Hukum.***








