PANTAU CRIME– Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap usai merampas motor dan tiga ponsel para korban pada Sabtu (22/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan oleh dua pelaku yang mengendarai Honda Vario 160. Pelaku langsung mengancam korban dan menuntut uang serta rokok sambil menggeledah tubuh mereka. “Para pelaku sempat mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ujar AKP Indik.
Tak berhenti di situ, empat pelaku lain datang menggunakan motor Honda Beat hitam. Para korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, ketiga korban dirampas ponselnya, masing-masing Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA. Para korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan. Setelah berputar-putar, korban akhirnya diturunkan di dekat pintu tol Kalianda, sementara para pelaku membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,67 juta.
Kasus ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan. “Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” tegas AKP Indik Rusmono.
Penangkapan RA dan AP dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan berkat koordinasi cepat tim Jatanras dan Tekab 308. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER.
AKP Indik menegaskan bahwa kasus curas berkelompok tidak akan ditoleransi. “Kami minta para pelaku yang lain segera menyerahkan diri. Petugas tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap,” ujarnya.
Selain kasus ini, polisi mengungkap bahwa RA juga terlibat dalam kasus perampasan ponsel lain. “Yang bersangkutan turut terlibat dalam perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025, dan kasus tersebut kami tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda,” jelas Indik.
Polres Lampung Selatan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, agar kejadian serupa dapat dicegah.***




