PANTAU CRIME– Kasus korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang bernilai Rp6,88 miliar kembali memunculkan perkembangan besar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan BL, orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur MDR, sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menjeratnya.
Pengumuman ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa BL sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun selalu mangkir tanpa alasan jelas. Ketidakhadiran berulang tersebut membuat penyidik menerbitkan upaya pencarian. Setelah dilakukan penelusuran di beberapa lokasi, BL akhirnya berhasil ditangkap pada 19 November 2025.
Penangkapan BL menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena ia diduga berperan sebagai penghubung dalam aliran uang yang diberikan salah satu perusahaan untuk mendapatkan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan. Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan segera setelah penangkapan, penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menaikkan status BL menjadi tersangka. Penetapan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025.
Dalam konstruksi perkara, BL disebut menerima perintah langsung dari MDR untuk mengambil dan menyalurkan sejumlah uang dari perusahaan tertentu agar perusahaan tersebut memperoleh proyek pembangunan. Praktik tersebut jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, serta memperlihatkan adanya indikasi kuat bahwa proyek tersebut telah “diatur” sejak awal.
Menurut perhitungan penyidik, tindakan BL dan pihak lain yang terlibat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,80 miliar. Angka ini kini semakin diperdalam dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari berbagai pihak. Penyidik menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada BL semata. Masih ada kemungkinan aktor lain yang akan terungkap, mengingat proyek tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu pihak dalam pengaturan aliran uang.
Untuk kepentingan penyidikan, BL resmi ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Masa penahanan awal berlangsung dari 20 November hingga 9 Desember 2025 dan telah diperpanjang selama 40 hari untuk memberi ruang bagi penyidik memperkuat berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan menelusuri potensi aliran dana ke pihak lain.
BL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkembangan terbaru ini membuat publik semakin mencermati arah pengungkapan kasus korupsi proyek gerbang rumah jabatan tersebut. Dengan semakin banyaknya fakta yang terkuak, penyidik membuka peluang untuk memeriksa lebih banyak pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan yang dinilai sarat kejanggalan tersebut. Kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Lampung sepanjang tahun 2025.***








