PANTAU CRIME— Kepercayaan yang terjalin dalam hubungan pertemanan berakhir dengan tindak pidana pencurian. Seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Ira Diah Palupi (54). Pelaku merupakan teman dekat anak korban dan telah lama mengenal keluarga tersebut. Bahkan, AD kerap keluar-masuk rumah korban sehingga keberadaannya tidak pernah menimbulkan kecurigaan. Kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, kejadian bermula saat M. Habib Adilah, anak korban, pulang ke rumah usai membeli sarapan pagi. Saat tiba di depan rumah, saksi sempat berpapasan dengan pelaku. Ketika ditanya keperluannya, AD berdalih hanya mengambil kunci rumah yang tertinggal. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Sekitar satu jam kemudian, korban yang bersiap menghadiri acara kondangan mendapati perhiasan emas miliknya telah hilang. Perhiasan tersebut disimpan di dalam laci lemari kamar dan terdiri dari kalung, gelang, cincin, serta anting-anting dengan total berat mencapai 28,9 gram. Korban sempat melakukan pencarian di seluruh rumah, namun tidak menemukan barang berharga tersebut.
Kecurigaan mulai mengarah kepada pelaku setelah anak korban mengingat kembali pertemuannya dengan AD pada pagi hari. Bersama keluarga, saksi kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan perhiasan tersebut. Pada awalnya, AD sempat menyangkal tuduhan, namun setelah didesak, ia akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban.
“Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum petugas tiba, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga yang mengetahui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (21/12/2025).
Selain mengamankan tersangka AD, polisi juga menyita seluruh perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Motifnya adalah kebutuhan uang untuk biaya keberangkatan ke Pulau Jawa serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Rencananya, perhiasan emas tersebut akan dijual.
Pelaku juga mengakui bahwa aksinya berjalan lancar karena ia sudah memahami kondisi rumah korban, termasuk letak penyimpanan barang berharga, akibat sering berkunjung sebelumnya. Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah, meskipun terhadap orang yang telah dikenal dekat dan dipercaya.***



