PANTAU CRIME— Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025). Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan kejadian serta membantu mengamankan salah satu pelaku di lokasi kejadian.
Kasus curanmor tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB dan menimpa seorang pelajar berinisial HR (14), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban, Honda Beat tahun 2021, dilaporkan hilang saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya dan masuk ke dalam studio tanpa menyadari adanya gerak-gerik mencurigakan di area parkir.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemilik studio foto sempat melihat dua orang yang mondar-mandir di sekitar lokasi parkir. Kecurigaan semakin kuat ketika salah satu pelaku terlihat merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Menyadari aksi pencurian tersebut, saksi spontan berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap keamanan lingkungan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (31/12/2025).
Pelaku yang lebih dahulu diamankan diketahui berinisial ZA (23), warga Kecamatan Wonosobo. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, ZA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama rekannya, FH (19), yang saat itu menunggu tidak jauh dari lokasi. Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan FH yang bersembunyi di belakang studio foto. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda motor, serta STNK kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku adalah merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T. Motif pencurian diduga dipicu oleh faktor ekonomi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kapolsek Kota Agung juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan.
“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat. Namun kami juga mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tandasnya.***



