• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, February 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Tunjukkan Hasil Nyata

MeldabyMelda
January 1, 2026
in Hukum
A A
Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Tunjukkan Hasil Nyata

PANTAU CRIME– Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025 melalui berbagai langkah penegakan hukum, pencegahan kejahatan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Capaian kinerja tersebut disampaikan langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kesatuan Akhir Tahun, Rabu (31/12/2025).

Sepanjang 2025, Polres Lampung Selatan mencatat sebanyak 1.654 kasus gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 416 kasus berhasil diselesaikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Data ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan perkara di tengah dinamika keamanan yang terus berkembang.

Berdasarkan klasifikasi kasus, gangguan kamtibmas didominasi tindak pidana konvensional dengan persentase mencapai 74 persen. Sementara kecelakaan lalu lintas tercatat sebesar 19 persen dan tindak pidana transnasional sekitar 7 persen. Kejahatan konvensional masih menjadi fokus utama, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3).

“Tindak pidana konvensional masih didominasi kasus C3. Pada 2025 tercatat 382 kasus, meningkat dari 280 kasus pada 2024. Namun upaya penanganan dan pengungkapan terus kami tingkatkan melalui patroli dan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Toni Kasmiri.

Selain C3, peningkatan juga terjadi pada kasus penipuan yang naik dari 136 menjadi 170 kasus, dengan 84 kasus berhasil diselesaikan. Kasus penggelapan meningkat dari 112 menjadi 121 kasus, sementara aniaya ringan naik dari 63 menjadi 103 kasus. Meski sejumlah jenis kejahatan mengalami peningkatan, kepolisian menegaskan tetap mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara profesional.

Di bidang perlindungan kelompok rentan, Polres Lampung Selatan menangani 30 kasus persetubuhan anak di bawah umur, dengan 25 kasus berhasil diselesaikan. Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat menjadi 23 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 21 perkara. Penanganan ini dilakukan dengan pendekatan hukum dan pendampingan korban.

Pemberantasan narkoba juga menjadi prioritas utama. Sepanjang 2025, Polres Lampung Selatan mengungkap 148 kasus narkotika dengan 199 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, heroin, hingga cairan dan serbuk mengandung THC dalam jumlah signifikan, sebagai bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Selain penegakan hukum, Polres Lampung Selatan aktif mendukung program pemerintah, termasuk pengawalan stabilisasi pasokan pangan melalui penyaluran 855.175 kilogram beras SPHP Bulog. Kegiatan sosial seperti khitan massal yang diikuti 366 anak juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Kamtibmas 2025Keamanan Lampung SelatanKinerja KepolisianPemberantasan NarkobaPolres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Kota Agung Ungkap Curanmor Berkat Peran Warga

Next Post

Next Post

Hukum dan Stabilitas Nasional

Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi sesuai ketentuan Anda. --- Judul: Pranikah: Penting atau Tidak? Perjanjian pranikah kembali menjadi perbincangan publik seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum dalam perkawinan. Selama ini, perjanjian pranikah kerap dipersepsikan sebagai tanda ketidakpercayaan antarpasangan. Namun dalam praktik hukum, instrumen ini justru dipandang sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik di kemudian hari, terutama terkait harta, utang, dan tanggung jawab hukum. Secara definisi, perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum perkawinan berlangsung, yang mengatur akibat hukum dari perkawinan tersebut. Definisi ini merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Siapa yang dapat membuat perjanjian pranikah? Setiap pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan sah menurut hukum negara berhak membuat perjanjian pranikah. Tidak ada batasan status sosial, agama, maupun latar belakang ekonomi. Bahkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian serupa juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Di mana perjanjian pranikah dibuat dan disahkan? Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama bagi pasangan Muslim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-Muslim. Untuk kekuatan pembuktian yang lebih kuat, perjanjian ini umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris. Kapan perjanjian pranikah mulai berlaku? Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perjanjian pranikah mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Artinya, seluruh ketentuan yang disepakati mengikat kedua belah pihak sejak hari pernikahan dan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa jika terjadi perceraian. Mengapa perjanjian pranikah dianggap penting? Dalam sistem hukum Indonesia, tanpa perjanjian pranikah, harta yang diperoleh selama perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama. Ketentuan ini kerap menimbulkan persoalan, terutama bagi pasangan dengan usaha sendiri, perbedaan aset signifikan, atau perkawinan campuran. Perjanjian pranikah memungkinkan pengaturan pemisahan harta, pengelolaan utang, hingga tanggung jawab finansial secara lebih jelas. Bagaimana isi perjanjian pranikah diatur? Isi perjanjian pranikah bersifat fleksibel, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan larangan memasukkan klausul yang melanggar batas tersebut. Umumnya, perjanjian pranikah mengatur pemisahan harta, pembagian hasil usaha, pengelolaan aset, hingga perlindungan terhadap risiko utang pasangan. Dari perspektif kritis, masih terdapat stigma sosial terhadap perjanjian pranikah. Banyak pasangan enggan membahasnya karena dianggap tabu atau tidak romantis. Padahal, para ahli hukum keluarga menilai perjanjian pranikah justru mencerminkan kedewasaan dan keterbukaan dalam membangun rumah tangga. Instrumen ini bukan untuk mempermudah perceraian, melainkan untuk memberikan kepastian hukum jika konflik tak terhindarkan. Dalam praktik pengadilan, perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim dapat menjadikannya dasar pertimbangan dalam pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 37 UU Perkawinan. Namun, perjanjian yang tidak didaftarkan atau bertentangan dengan hukum berpotensi dinyatakan tidak berlaku. Perkembangan hukum menunjukkan bahwa perjanjian pranikah kini semakin relevan, terutama di tengah kompleksitas ekonomi dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Meski bukan kewajiban, keberadaan perjanjian pranikah dapat menjadi instrumen perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak. Pertanyaannya bukan lagi penting atau tidak, melainkan sejauh mana pasangan memahami dan memanfaatkannya secara bijak. Meta description: Perjanjian pranikah dalam hukum Indonesia, definisi, dasar hukum, manfaat, serta relevansinya dalam melindungi hak suami dan istri. Slug URL: pranikah-penting-atau-tidak Tag SEO: perjanjian pranikah hukum perkawinan Indonesia harta bersama perkawinan dan hukum perjanjian perkawinan FAQ Snippet: Apa itu perjanjian pranikah? Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis calon suami istri sebelum menikah yang mengatur akibat hukum perkawinan, terutama soal harta. Apakah perjanjian pranikah wajib? Tidak. Perjanjian pranikah bersifat opsional, namun dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Apakah perjanjian pranikah bisa dibuat setelah menikah? Bisa. Berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian dapat dibuat setelah perkawinan sepanjang disepakati bersama. --- Prompt ilustrasi foto editorial landscape 16:9: Ilustrasi foto editorial landscape 16:9 bertema Pranikah: Penting atau Tidak?, menampilkan simbol hukum Indonesia berupa timbangan keadilan dan buku undang-undang berpadu dengan Garuda Pancasila, gaya visual modern minimalis tidak ramai, fokus visual di tengah, komposisi rapi dan profesional, pencahayaan bersih dan netral, latar belakang lembut dengan siluet gedung pengadilan, ruang kosong lega untuk penempatan teks judul, nuansa humanis dan elegan, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Memahami Batas Tipikor dan Praktik Gratifikasi

Memahami Batas Tipikor dan Praktik Gratifikasi

Polisi Amankan Warga Penengahan Tersangka Kasus Anak

Polisi Amankan Warga Penengahan Tersangka Kasus Anak

Penyelidikan Cepat Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

Penyelidikan Cepat Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

February 14, 2026
Polemik Hibah Pemkot Balam, Jamwas Kejagung Dikabarkan Lakukan Pengawasan

Polemik Hibah Pemkot Balam, Jamwas Kejagung Dikabarkan Lakukan Pengawasan

February 12, 2026
Pelaku Berpakaian Hitam Bacok Pasutri, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Pelaku Berpakaian Hitam Bacok Pasutri, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

February 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved