PANTAU CRIME- Delik aduan dalam hukum pidana kembali menjadi perhatian seiring meningkatnya kasus yang membutuhkan partisipasi korban untuk proses hukum. Isu ini penting bagi publik karena menentukan hak korban, proses penegakan hukum, dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
Memahami Delik Aduan
Delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan dari korban. Pakar hukum pidana, Dr. Rini Hartono, menjelaskan bahwa “delik aduan memberi kesempatan bagi korban untuk menentukan apakah suatu peristiwa hukum akan dibawa ke ranah pidana, sekaligus melindungi hak privasi korban.”
Jenis kasus yang termasuk delik aduan antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, dan penganiayaan ringan. Tanpa laporan korban, aparat hukum tidak dapat memulai proses penyidikan.
Kepentingan Publik dan Perlindungan Korban
Delik aduan menekankan pentingnya partisipasi aktif korban dalam sistem hukum. Mekanisme ini melindungi korban dari proses hukum yang tidak diinginkan sekaligus memastikan aparat penegak hukum fokus pada kasus yang benar-benar membutuhkan intervensi.
Bagi publik, pemahaman tentang delik aduan membantu menumbuhkan kesadaran hukum, terutama terkait hak-hak individu dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.
Partisipasi Publik dan Edukasi Hukum
Masyarakat bisa berperan dengan mengetahui jenis kasus yang termasuk delik aduan dan prosedur pelaporannya. Edukasi hukum melalui seminar, media sosial, atau konsultasi hukum memudahkan korban memahami haknya dan mendorong penegakan hukum yang lebih adil.
Dengan partisipasi aktif dan kesadaran hukum publik, delik aduan dapat berfungsi optimal, melindungi korban, dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat. Ke depan, pemahaman yang lebih luas diharapkan meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak individu.***



