PANTAU CRIME-Sengketa waralaba kembali mencuat di Indonesia seiring pertumbuhan bisnis berbasis kemitraan yang pesat dalam satu dekade terakhir. Perselisihan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) kini tak hanya menyangkut pembagian keuntungan, tetapi juga transparansi, pengakhiran sepihak, hingga penggunaan merek. Kasus-kasus ini menegaskan pentingnya kepastian hukum di tengah ekspansi waralaba yang agresif.
Apa yang terjadi? Dalam sejumlah laporan dan putusan pengadilan sepanjang 2024–2025, sengketa waralaba umumnya dipicu perbedaan penafsiran perjanjian. Franchisee mengeluhkan janji omzet yang tidak tercapai, perubahan standar operasional tanpa musyawarah, hingga penutupan gerai secara sepihak. Di sisi lain, franchisor beralasan pelanggaran SOP, keterlambatan royalti, atau penurunan kualitas layanan sebagai dasar tindakan mereka.
Siapa yang terlibat? Pihak yang bersengketa adalah pelaku usaha waralaba, baik skala nasional maupun UMKM. Tak jarang, konsultan hukum, mediator, hingga Kementerian Perdagangan turut terlibat sebagai pengawas administratif. Konsumen juga terdampak ketika gerai tutup mendadak atau kualitas layanan menurun.
Di mana dan kapan? Sengketa muncul di berbagai daerah, dari kota besar hingga kabupaten. Puncaknya terjadi ketika kontrak memasuki masa perpanjangan atau saat terjadi perubahan kebijakan bisnis. Dalam beberapa kasus, konflik baru mencuat setelah franchisee beroperasi lebih dari dua tahun, saat investasi belum kembali.
Mengapa sengketa terjadi? Akar masalahnya beragam. Pertama, ketimpangan informasi saat penawaran. Kedua, perjanjian baku yang cenderung berat sebelah. Ketiga, lemahnya pengawasan kepatuhan administratif. Keempat, ekspektasi keuntungan yang tidak realistis. Kelima, minimnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sebelum konflik membesar.
Bagaimana penyelesaiannya? Penyelesaian ditempuh melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau litigasi. Pemerintah mendorong mediasi terlebih dahulu. Namun, ketika gagal, gugatan perdata menjadi pilihan, bahkan berujung pidana jika ada dugaan penipuan. Putusan pengadilan menunjukkan hakim menilai ketat kesesuaian praktik bisnis dengan perjanjian dan regulasi.
Dari sisi hukum, waralaba didefinisikan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba sebagai “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.” Definisi ini menekankan sistem bisnis yang terbukti dan perjanjian sebagai dasar hubungan.
PP 42/2007 mewajibkan perjanjian waralaba dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia (Pasal 9), serta mengatur kewajiban franchisor dan franchisee (Pasal 7 dan Pasal 8). Franchisor wajib memberikan pembinaan berkelanjutan, sementara franchisee wajib menjaga kerahasiaan dan standar usaha. Keduanya harus mendaftarkan perjanjian untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagaimana diatur Pasal 11.
Regulasi teknis diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Permendag ini mewajibkan prospektus penawaran yang memuat informasi kunci, termasuk struktur biaya, hak dan kewajiban, serta riwayat kinerja (Pasal 5). Perjanjian waralaba juga harus memuat klausul pengakhiran dan penyelesaian sengketa (Pasal 7). Kegagalan memenuhi kewajiban administratif dapat berujung sanksi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kerap dijadikan rujukan ketika franchisee diposisikan sebagai konsumen jasa bisnis. Pasal 18 UU tersebut melarang klausul baku yang meniadakan tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak, sebuah isu yang sering diperdebatkan dalam kontrak waralaba.
Secara kritis, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma dan implementasi. Banyak franchisee menandatangani kontrak tanpa pendampingan hukum memadai. Sementara itu, franchisor kerap mengedepankan pertumbuhan jaringan dibanding pembinaan. Pengawasan pemerintah dinilai belum merata, terutama di daerah.
Ke depan, transparansi sejak awal menjadi kunci. Calon franchisee perlu menilai prospektus secara realistis, memeriksa STPW, dan memahami klausul krusial. Franchisor perlu memastikan sistem bisnisnya benar-benar teruji dan pembinaan berjalan. Pemerintah didorong memperkuat edukasi dan penegakan sanksi agar sengketa tidak berulang.***








