• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, February 5, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Perlindungan Investor

MeldabyMelda
February 4, 2026
in Hukum
A A
Perlindungan Investor

PANTAU CRIME-Perlindungan investor kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal dan maraknya penawaran investasi berbasis digital. Di tengah iming-iming imbal hasil tinggi, kasus kerugian investor akibat manipulasi, gagal bayar, hingga penipuan terus bermunculan. Situasi ini menuntut penguatan perlindungan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga.

Apa yang terjadi? Sepanjang 2024 hingga awal 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ribuan pengaduan terkait investasi, mulai dari saham, reksa dana, hingga aset kripto dan skema berbasis aplikasi. Sebagian pengaduan berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha, hingga proses pidana. Investor mengeluhkan informasi yang menyesatkan, keterlambatan pencairan dana, dan lemahnya pengawasan.

Siapa yang terlibat? Pihak utama adalah investor ritel, pelaku usaha jasa keuangan, emiten, manajer investasi, serta regulator seperti OJK dan Bursa Efek Indonesia. Aparat penegak hukum juga terlibat ketika sengketa mengarah pada dugaan tindak pidana. Di sisi lain, edukator dan influencer keuangan ikut disorot karena pengaruhnya terhadap keputusan investasi publik.

Di mana dan kapan? Kasus perlindungan investor terjadi di seluruh Indonesia, dengan konsentrasi tinggi di kota besar dan wilayah dengan penetrasi digital tinggi. Lonjakan kasus biasanya terjadi saat pasar bergejolak atau ketika instrumen investasi baru populer. Momentum penawaran umum perdana (IPO) dan tren aset alternatif kerap menjadi titik rawan.

Mengapa perlindungan investor krusial? Pertama, asimetri informasi antara pelaku usaha dan investor ritel. Kedua, kompleksitas produk keuangan yang tidak selalu dipahami publik. Ketiga, literasi keuangan yang belum merata. Keempat, potensi konflik kepentingan. Tanpa perlindungan memadai, investor rentan dirugikan dan stabilitas pasar terganggu.

Bagaimana mekanisme perlindungan bekerja? Perlindungan investor dilakukan melalui regulasi, pengawasan, penegakan hukum, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. OJK mengawasi kepatuhan pelaku usaha, mewajibkan keterbukaan informasi, dan menjatuhkan sanksi. Bursa menerapkan aturan perdagangan yang adil. Investor dapat mengadu melalui Layanan Konsumen OJK dan menempuh penyelesaian sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari sisi hukum, perlindungan investor merupakan prinsip dasar pasar modal. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek serta lembaga dan profesi terkait. Prinsip keterbukaan ditegaskan dalam Pasal 1 angka 25 sebagai kewajiban emiten untuk mengungkapkan informasi material secara lengkap dan tepat waktu.

Pasal 90 UU Pasar Modal melarang setiap pihak melakukan penipuan, manipulasi pasar, atau perdagangan orang dalam. Pasal 95 hingga Pasal 98 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran berat, sementara Pasal 102 mengatur sanksi administratif. Ketentuan ini menjadi landasan utama perlindungan investor dari praktik curang.

Penguatan perlindungan juga hadir melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 28 menyatakan OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Pasal 29 mewajibkan pelaku jasa keuangan menyediakan mekanisme pengaduan. Pasal 30 memberi OJK kewenangan pembelaan hukum bagi konsumen dalam kondisi tertentu.

Untuk instrumen tertentu, terdapat perlindungan tambahan. Dalam industri reksa dana, aset investor disimpan secara terpisah oleh bank kustodian sesuai ketentuan OJK, sehingga tidak tercampur dengan aset manajer investasi. Di perbankan, simpanan dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas tertentu, meski perlindungan ini tidak berlaku langsung pada instrumen pasar modal.

Namun, perlindungan hukum tidak selalu identik dengan pemulihan kerugian. Dalam banyak kasus, sanksi dijatuhkan setelah kerugian terjadi, sementara proses ganti rugi membutuhkan waktu dan pembuktian. Di sinilah kritik mengemuka: regulasi dinilai reaktif dan edukasi preventif masih kurang.

Literasi menjadi kunci. OJK dan bursa mendorong investor memahami profil risiko, membaca prospektus, dan memverifikasi legalitas produk. Prinsip “high risk, high return” perlu dipahami secara utuh, bukan sekadar slogan. Investor juga diimbau waspada terhadap janji imbal hasil pasti, yang bertentangan dengan karakter pasar modal.

Ke depan, tantangan perlindungan investor akan semakin kompleks dengan inovasi finansial. Regulasi perlu adaptif tanpa menghambat inovasi. Transparansi, penegakan hukum konsisten, dan literasi publik harus berjalan beriringan. Tanpa itu, partisipasi investor yang tumbuh justru berisiko menjadi bumerang bagi stabilitas pasar.***

 

Source: M.yusuf dahlan
Tags: hukum investasiOJKpasar modalperlindungan investorUU Pasar Modal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Deradikalisasi ke Reintegrasi, WBP Napiter Kalianda Ikrar Setia NKRI

Next Post

Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

Next Post
Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

February 4, 2026
Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

February 4, 2026
Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

February 4, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved