• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, March 7, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Gugatan PMH dalam Dunia Bisnis

MeldabyMelda
March 5, 2026
in Hukum
A A
Gugatan PMH dalam Dunia Bisnis

PANTAU CRIME- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) semakin sering digunakan dalam sengketa bisnis di Indonesia. Di tengah kompetisi usaha yang ketat, pelaku bisnis tidak hanya berhadapan dengan wanprestasi kontrak, tetapi juga tindakan yang dinilai merugikan meski tidak secara eksplisit diatur dalam perjanjian. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum perdata menjadi arena penting untuk menilai etika dan kepatutan dalam praktik bisnis modern.

Apa yang terjadi? Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan negeri di berbagai daerah menangani gugatan PMH yang melibatkan perusahaan, direksi, hingga mitra usaha. Gugatan diajukan atas dasar kerugian yang timbul akibat tindakan sepihak, persaingan tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, hingga pembocoran rahasia dagang. Nilai gugatan pun tidak kecil, mencapai miliaran rupiah, seiring besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Siapa yang terlibat? Para pihak umumnya adalah badan usaha, pemegang saham, direksi, komisaris, hingga pihak ketiga seperti pemasok atau distributor. Tidak jarang, konsumen juga menggugat pelaku usaha atas kerugian yang mereka alami. Di sisi lain, hakim perdata berperan menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur PMH atau hanya merupakan risiko bisnis biasa.

Di mana dan kapan gugatan muncul? Gugatan PMH muncul di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, properti, hingga ekonomi digital. Momentum gugatan sering terjadi saat hubungan bisnis memburuk, ketika kontrak berakhir, atau ketika salah satu pihak merasa dirugikan oleh kebijakan baru. Dalam era digital, sengketa juga muncul akibat penyebaran informasi atau tindakan di platform daring.

Mengapa PMH menjadi pilihan gugatan? Salah satu alasannya adalah fleksibilitas. Ketika hubungan hukum tidak diikat kontrak yang jelas, atau ketika perbuatan merugikan berada di luar klausul perjanjian, PMH menjadi pintu masuk. Selain itu, penggugat berharap memperoleh ganti rugi yang lebih luas, termasuk kerugian immateriil, yang tidak selalu tersedia dalam gugatan wanprestasi.

Bagaimana mekanisme pembuktiannya? Penggugat harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Proses pembuktian sering kali kompleks karena melibatkan dokumen bisnis, saksi ahli, dan analisis dampak ekonomi. Hakim menilai secara kasuistis, sehingga putusan bisa berbeda meski kasus tampak serupa.

Secara hukum, PMH berakar pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Pasal ini menjadi dasar utama hampir seluruh gugatan PMH di pengadilan perdata.

KUHPerdata juga memperluas tanggung jawab melalui Pasal 1366 yang menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya, serta Pasal 1367 yang mengatur tanggung jawab atas perbuatan orang lain atau barang di bawah penguasaannya. Dalam konteks bisnis, ketentuan ini sering dikaitkan dengan tanggung jawab perusahaan atas tindakan karyawan atau pengurusnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung memperkaya makna PMH. Tidak hanya perbuatan yang melanggar undang-undang, tetapi juga tindakan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan norma sosial dapat dikualifikasikan sebagai PMH. Prinsip ini membuat ruang penilaian hakim menjadi lebih luas, sekaligus meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Dalam praktik, gugatan PMH kerap bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi dapat digugat secara pribadi jika terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3). Hal ini menegaskan bahwa perlindungan badan hukum tidak bersifat absolut.

Namun, penggunaan PMH dalam sengketa bisnis juga menuai kritik. Sebagian kalangan menilai PMH sering dijadikan “jalan pintas” ketika bukti wanprestasi lemah. Gugatan yang terlalu luas berpotensi mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sejatinya mengandung risiko. Akibatnya, iklim usaha bisa menjadi defensif dan kurang inovatif.

Di sisi lain, gugatan PMH dipandang sebagai instrumen korektif. Ia mencegah pelaku usaha bertindak sewenang-wenang dan mendorong penerapan prinsip kehati-hatian. Dalam kasus persaingan tidak sehat atau penyalahgunaan informasi, PMH menjadi alat untuk menegakkan keadilan ketika regulasi sektoral belum menjangkau secara rinci.

Ke depan, pelaku bisnis perlu memahami bahwa kepatuhan hukum tidak cukup hanya dengan kontrak tertulis. Etika bisnis, transparansi, dan itikad baik menjadi faktor penentu. Dokumentasi keputusan, manajemen risiko, dan kepatuhan internal penting untuk meminimalkan potensi gugatan. Bagi pengadilan, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan pihak yang dirugikan dan kebebasan berusaha.***

 

Source: M.yusuf dahlan
Tags: * Hukum Perdatagugatan PMHKUHPerdataperbuatan melawan hukumsengketa bisnis
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polda Lampung Pastikan Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan Tertangkap

Next Post

Sengketa Perizinan Usaha

Next Post
Sengketa Perizinan Usaha

Sengketa Perizinan Usaha

Hak Konsumen atas Ganti Rugi

Hak Konsumen atas Ganti Rugi

Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan Pungutan Liar Pelayanan Tanah BPN Sumedang Diminta Diusut Tuntas

Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan Pungutan Liar Pelayanan Tanah BPN Sumedang Diminta Diusut Tuntas

Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan Pungutan Liar Pelayanan Tanah BPN Sumedang Diminta Diusut Tuntas

Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan Pungutan Liar Pelayanan Tanah BPN Sumedang Diminta Diusut Tuntas

March 7, 2026
Hak Konsumen atas Ganti Rugi

Hak Konsumen atas Ganti Rugi

March 7, 2026
Sengketa Perizinan Usaha

Sengketa Perizinan Usaha

March 6, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved