PANTAU CRIME– Gugatan ini adalah upaya hukum yang diajukan oleh orang/badan hukum perdata yang dirugikan oleh suatu SK Pejabat Tata Usaha Negara, untuk meminta pengadilan menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
- UU No. 9 Tahun 2004 (perubahan)
- UU No. 51 Tahun 2009 (perubahan kedua)
Apa yang Bisa Digugat? (Objek Sengketa)
Yang dapat digugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yaitu keputusan yang:
- Tertulis (SK)
- Dikeluarkan oleh pejabat TUN
- Bersifat konkret, individual, dan final
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum
Contoh:
- SK pemberhentian pegawai
- SK pengangkatan jabatan
- SK pencabutan izin
- SK penetapan hasil seleksi tertentu
Alasan Menggugat (Posita)
Gugatan biasanya didasarkan pada:
- Melanggar peraturan perundang-undangan
- Penyalahgunaan wewenang
- Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
(misalnya: asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan)
Tenggat Waktu Menggugat
90 hari kerja sejak:
- SK diterima atau
- SK diumumkan dan diketahui oleh pihak yang dirugikan
Lewat dari itu, gugatan tidak dapat diterima.
Pihak dalam Perkara
- Penggugat: orang atau badan hukum yang dirugikan
- Tergugat: pejabat atau badan TUN yang mengeluarkan SK
Isi Gugatan (Petitum)
Biasanya memohon agar pengadilan:
- Mengabulkan gugatan
- Menyatakan SK batal/tidak sah
- Mewajibkan tergugat mencabut SK
- (Opsional) Merehabilitasi hak penggugat
Contoh Kasus Singkat
Seorang ASN diberhentikan melalui SK tanpa proses pemeriksaan yang sah. ASN tersebut dapat menggugat SK pemberhentian ke PTUN karena dianggap melanggar prosedur dan AUPB.***



