Hukum

Gugatan SK Pejabat Negara

PANTAU CRIME– Gugatan ini adalah upaya hukum yang diajukan oleh orang/badan hukum perdata yang dirugikan oleh suatu SK Pejabat Tata Usaha Negara, untuk meminta pengadilan menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.

 Dasar Hukum

  • UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
  • UU No. 9 Tahun 2004 (perubahan)
  • UU No. 51 Tahun 2009 (perubahan kedua)

 Apa yang Bisa Digugat? (Objek Sengketa)

Yang dapat digugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yaitu keputusan yang:

  • Tertulis (SK)
  • Dikeluarkan oleh pejabat TUN
  • Bersifat konkret, individual, dan final
  • Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum

Contoh:

  • SK pemberhentian pegawai
  • SK pengangkatan jabatan
  • SK pencabutan izin
  • SK penetapan hasil seleksi tertentu

 Alasan Menggugat (Posita)

Gugatan biasanya didasarkan pada:

  • Melanggar peraturan perundang-undangan
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
    (misalnya: asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan)

 Tenggat Waktu Menggugat

90 hari kerja sejak:

  • SK diterima atau
  • SK diumumkan dan diketahui oleh pihak yang dirugikan

Lewat dari itu, gugatan tidak dapat diterima.

 Pihak dalam Perkara

  • Penggugat: orang atau badan hukum yang dirugikan
  • Tergugat: pejabat atau badan TUN yang mengeluarkan SK

 Isi Gugatan (Petitum)

Biasanya memohon agar pengadilan:

  1. Mengabulkan gugatan
  2. Menyatakan SK batal/tidak sah
  3. Mewajibkan tergugat mencabut SK
  4. (Opsional) Merehabilitasi hak penggugat

 Contoh Kasus Singkat

Seorang ASN diberhentikan melalui SK tanpa proses pemeriksaan yang sah. ASN tersebut dapat menggugat SK pemberhentian ke PTUN karena dianggap melanggar prosedur dan AUPB.***