PANTAU CRIME– Sengketa waris Islam masih menjadi perkara yang sering muncul di pengadilan agama di Indonesia. Di balik aturan pembagian yang rinci dalam fikih, konflik keluarga tetap terjadi ketika harta peninggalan diperebutkan, ahli waris merasa tidak adil, atau wasiat dipersoalkan. Sengketa ini menunjukkan jarak antara norma hukum Islam dan praktik sosial di masyarakat.
Apa yang terjadi? Dalam sejumlah perkara yang ditangani pengadilan agama, sengketa waris Islam umumnya dipicu pembagian harta peninggalan yang tertunda bertahun-tahun. Ketika salah satu ahli waris meninggal atau aset hendak dialihkan, konflik mencuat. Gugatan diajukan untuk menetapkan siapa ahli waris yang sah, berapa bagian masing-masing, dan aset apa saja yang termasuk harta warisan.
Siapa yang terlibat? Pihak yang bersengketa adalah ahli waris, seperti anak, pasangan, orang tua, atau kerabat sedarah pewaris. Dalam beberapa kasus, anak angkat, ahli waris pengganti, atau pihak yang menerima hibah dan wasiat ikut terlibat. Pengadilan agama menjadi forum penyelesaian, dengan hakim menilai berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Di mana dan kapan sengketa muncul? Sengketa waris Islam terjadi di berbagai daerah, baik perkotaan maupun pedesaan. Konflik sering muncul setelah pewaris wafat dan harta belum dibagi secara resmi. Momentum lain adalah saat terjadi perubahan nilai aset, seperti tanah yang naik harga atau usaha keluarga yang berkembang, sehingga memicu klaim baru.
Mengapa sengketa waris Islam terjadi? Penyebabnya beragam. Pertama, kurangnya pemahaman ahli waris tentang ketentuan faraid. Kedua, pembagian dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan tanpa pencatatan. Ketiga, adanya persepsi ketidakadilan, terutama terkait perbedaan bagian laki-laki dan perempuan. Keempat, penguasaan sepihak atas harta oleh salah satu ahli waris. Kelima, konflik lama dalam keluarga yang terbawa ke urusan waris.
Bagaimana sengketa diselesaikan? Secara ideal, pembagian waris dilakukan melalui musyawarah keluarga. Jika gagal, para pihak dapat mengajukan perkara ke pengadilan agama. Hakim akan menetapkan ahli waris, menentukan harta warisan, menghitung bagian sesuai hukum Islam, dan memutus pembagian. Mediasi di pengadilan juga diwajibkan untuk mendorong perdamaian.
Dari sisi hukum, waris Islam di Indonesia berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Pasal 171 huruf a KHI mendefinisikan hukum kewarisan sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagian masing-masing.
KHI menyebut pewaris sebagai orang yang pada saat meninggal beragama Islam dan meninggalkan ahli waris serta harta peninggalan. Ahli waris didefinisikan sebagai orang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris. Ketentuan ini menegaskan syarat-syarat dasar dalam sengketa waris Islam.
Pembagian bagian ahli waris diatur rinci dalam Pasal 176 sampai Pasal 193 KHI. Misalnya, Pasal 176 menyatakan anak perempuan bila seorang diri mendapat setengah bagian, bila dua orang atau lebih mendapat dua pertiga, dan bila bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua banding satu. Ketentuan ini sering menjadi titik sensitif dalam sengketa keluarga.
Selain KHI, kewenangan pengadilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Nomor 50 Tahun 2009. Pasal 49 menyebut pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang waris bagi orang beragama Islam.
Isu lain yang kerap memicu sengketa adalah wasiat dan hibah. KHI membatasi wasiat maksimal sepertiga dari harta warisan kecuali disetujui seluruh ahli waris. Hibah yang dilakukan menjelang wafat sering digugat karena dianggap merugikan ahli waris lain. Hakim menilai itikad, waktu pemberian, dan dampaknya terhadap hak ahli waris.
Secara kritis, sengketa waris Islam tidak semata soal hukum, tetapi juga relasi sosial dan ekonomi. Aturan faraid yang baku kerap berhadapan dengan nilai kesetaraan modern dan kebutuhan keluarga. Sebagian keluarga memilih pembagian berdasarkan kesepakatan, yang sah sepanjang disetujui seluruh ahli waris. Namun, tanpa dokumentasi, kesepakatan ini rentan digugat di kemudian hari.
Pengadilan agama menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Di satu sisi, hakim terikat pada ketentuan normatif. Di sisi lain, realitas sosial menuntut solusi yang dapat diterima semua pihak. Mediasi menjadi instrumen penting, meski tidak selalu berhasil.
Ke depan, pencegahan sengketa waris Islam perlu diperkuat melalui edukasi hukum keluarga. Pewaris didorong merencanakan pembagian harta secara transparan, misalnya melalui wasiat yang sesuai hukum. Ahli waris perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing. Sengketa waris yang berlarut tidak hanya menguras energi, tetapi juga merusak ikatan keluarga yang seharusnya dijaga.***




