• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, January 18, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Uncategorized

Kriminalisasi Utang Piutang

MeldabyMelda
January 18, 2026
in Uncategorized
A A

Kriminalisasi Utang Piutang

samudra newsUtang piutang kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan pidana diajukan dalam sengketa yang sejatinya bersifat perdata. Di berbagai daerah, kreditur melaporkan debitur ke kepolisian dengan tuduhan penipuan atau penggelapan ketika pembayaran macet. Praktik ini memunculkan kekhawatiran tentang kriminalisasi hubungan utang piutang dan dampaknya terhadap kepastian hukum serta iklim usaha.

Fenomena ini terjadi di banyak kota besar, melibatkan pelaku usaha kecil, konsumen, hingga relasi bisnis skala menengah. Aparat penegak hukum berada di garis depan untuk memilah apakah suatu perkara merupakan tindak pidana atau sekadar wanprestasi. Publik mempertanyakan mengapa sengketa perdata bisa berujung pada proses pidana, dan bagaimana perlindungan hukum seharusnya diberikan.

 

Secara sederhana, utang piutang adalah hubungan hukum perdata antara kreditur dan debitur yang lahir dari perjanjian. Dalam hukum perdata, kegagalan membayar utang disebut wanprestasi. Rujukan utamanya adalah Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan. Mekanisme penyelesaiannya melalui gugatan perdata, bukan pemidanaan.

 

Namun, dalam praktik, utang piutang kerap ditarik ke ranah pidana dengan menggunakan pasal penipuan atau penggelapan. Pasal 378 KUHP tentang penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat atau kebohongan sejak awal untuk menggerakkan orang menyerahkan sesuatu. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan menuntut adanya penguasaan barang secara melawan hukum. Tanpa unsur niat jahat sejak awal, kegagalan membayar utang tidak otomatis memenuhi unsur pidana.

Masalah muncul ketika perbedaan antara wanprestasi dan tindak pidana tidak dipahami secara utuh. Laporan  dan tidak mengandung penipuan. Di sinilah istilah kriminalisasiSlug URL: kriminalisasi-utang-piutang utang piutang mengemuka, yakni penggunaan instrumen pidana untuk menyelesaikan sengketa perdata.

Dari sisi aparat, kepolisian beralasan setiap laporan harus diterima dan diuji. Namun, penanganan perkara semacam ini menuntut kehati-hatian ekstra. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak memadai. Prinsip ini relevan untuk mencegah overkriminalisasi dalam relasi keperdataan.

Contoh yang sering terjadi adalah kasus cek kosong. Pasal 379a KUHP memang mengatur pidana terkait penerbitan cek atau bilyet giro kosong dengan niat jahat. Akan tetapi, jika kegagalan pencairan terjadi karena kondisi bisnis memburuk tanpa niat menipu, pendekatan perdata tetap lebih tepat. Penilaian unsur niat menjadi kunci.

 

Aspek lain terlihat pada pembiayaan dengan jaminan fidusia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan hak eksekutorial kepada kreditur. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi tidak boleh sepihak dan harus berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan. Putusan ini menutup celah kriminalisasi debitur yang dituduh menggelapkan objek fidusia tanpa prosedur yang sah.

Kriminalisasi utang piutang juga berdampak sosial. Debitur, terutama pelaku UMKM, menghadapi stigma dan tekanan psikologis ketika dilaporkan secara pidana. Di sisi lain, kreditur merasa jalur perdata terlalu lama dan mahal. Ketegangan ini mencerminkan kebutuhan reformasi penegakan hukum agar lebih adil dan proporsional.

 

Pakar hukum mengingatkan pentingnya literasi hukum bagi masyarakat dan aparat. Pemahaman batas antara perdata dan pidana akan mengurangi laporan yang tidak tepat sasaran. Selain itu, penggunaan alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan restrukturisasi utang perlu diperkuat untuk mencegah eskalasi konflik.

 

Ke depan, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci. Polisi dan jaksa perlu menilai sejak awal apakah unsur pidana terpenuhi secara ketat. Hakim diharapkan berani menyatakan perkara sebagai sengketa perdata jika bukti niat jahat tidak terbukti. Dengan demikian, hukum pidana tidak disalahgunakan sebagai alat penagihan.

Kriminalisasi utang piutang bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan cerminan kualitas negara hukum. Ketika batas perdata dan pidana ditegakkan dengan tegas, kepastian hukum meningkat, keadilan lebih terjaga, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.

Meta description: Fenomena kriminalisasi utang piutang kian marak. Artikel ini mengulas batas wanprestasi dan tindak pidana, rujukan pasal, serta dampaknya bagi kepastian hukum.

FAQ Snippet: Apa itu kriminalisasi utang piutang? Kriminalisasi utang piutang adalah penggunaan pasal pidana untuk menyelesaikan sengketa utang yang seharusnya menjadi ranah hukum perdata.***

 

Source: Fitriyana
Tags: Tag SEO: kriminalisasi utang piutang wanprestasi hukum pidana hukum perdata
ShareTweetSendShare
Previous Post

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

Kriminalisasi Utang Piutang

January 18, 2026
Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

January 17, 2026
Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

January 17, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved