PANTAU CRIME-Arah politik hukum pemerintah menentukan wajah regulasi dan penegakan hukum. Bagaimana kebijakan hukum dirumuskan, untuk siapa, dan dengan dampak apa bagi kepastian serta keadilan publik?
Politik hukum pemerintah kembali menjadi perbincangan seiring lahirnya berbagai regulasi strategis dalam beberapa tahun terakhir. Dari pembaruan undang-undang hingga penyederhanaan aturan, kebijakan hukum menunjukkan arah tertentu yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Di balik setiap produk hukum, terdapat pilihan politik. Pilihan inilah yang dikenal sebagai politik hukum.
Apa yang dimaksud politik hukum pemerintah?
Politik hukum pemerintah adalah arah, kebijakan, dan strategi negara dalam membentuk, menerapkan, dan menegakkan hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Hukum sendiri dipahami sebagai seperangkat norma yang mengikat, dibuat oleh lembaga berwenang, dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat serta menjamin ketertiban dan keadilan melalui sanksi yang sah.
Dengan demikian, politik hukum menentukan hukum seperti apa yang dibentuk, nilai apa yang diutamakan, dan kepentingan siapa yang dilindungi.
Siapa yang menentukan politik hukum?
Pemerintah bersama DPR memegang peran utama. Presiden, kementerian, dan lembaga negara terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan hukum.
Namun, politik hukum tidak berdiri sendiri. Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, serta partisipasi masyarakat juga memengaruhi arah dan koreksi kebijakan hukum yang telah ditetapkan.
Kapan dan di mana politik hukum terlihat nyata?
Politik hukum tampak jelas saat pemerintah menyusun undang-undang prioritas, merevisi regulasi strategis, atau menetapkan kebijakan penegakan hukum tertentu.
Di tingkat pusat, arah ini terlihat dalam program legislasi nasional. Di daerah, politik hukum tercermin dalam peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah yang menyesuaikan kepentingan lokal.
Mengapa politik hukum pemerintah penting?
Pertama, menentukan arah pembangunan hukum.
Tanpa arah yang jelas, hukum akan tumbuh sporadis dan saling bertabrakan.
Kedua, memengaruhi kepastian hukum.
Kebijakan hukum yang konsisten memudahkan aparat dan masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Ketiga, berdampak langsung pada keadilan sosial.
Politik hukum yang berpihak akan memperkuat perlindungan kelompok rentan, sementara arah yang elitis berpotensi memperlebar kesenjangan.
Keempat, menentukan kepercayaan publik.
Hukum yang dipersepsikan adil akan meningkatkan legitimasi pemerintah.
Apa dasar hukum politik hukum di Indonesia?
Landasan utamanya terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan semata.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 mengatur kewenangan Presiden dan DPR dalam pembentukan undang-undang.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, yang seharusnya menjadi tujuan utama setiap kebijakan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi rujukan teknis dalam merumuskan politik hukum melalui regulasi.
Bagaimana politik hukum pemerintah dijalankan?
Politik hukum dijalankan melalui penyusunan regulasi, penegakan hukum, dan kebijakan kelembagaan. Pemerintah menentukan prioritas sektor mana yang diatur lebih ketat dan mana yang disederhanakan.
Dalam praktiknya, politik hukum sering dihadapkan pada kepentingan ekonomi, stabilitas politik, dan tuntutan keadilan sosial. Ketegangan antar kepentingan ini memengaruhi kualitas regulasi yang dihasilkan.
Sebagian kebijakan hukum dinilai responsif terhadap kebutuhan zaman. Namun, tidak sedikit pula yang menuai kritik karena dianggap minim partisipasi publik atau kurang sensitif terhadap dampak sosial.
Kritik dan tantangan politik hukum
Salah satu kritik utama adalah kecenderungan politik hukum yang reaktif. Regulasi dibuat cepat untuk merespons masalah, tetapi kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Tantangan lainnya adalah harmonisasi regulasi. Politik hukum yang kuat di tingkat pusat tidak selalu diikuti konsistensi di daerah, sehingga muncul tumpang tindih aturan.
Selain itu, transparansi menjadi persoalan. Proses perumusan kebijakan hukum kerap dinilai tertutup, padahal Pasal 96 UU 12/2011 menjamin partisipasi masyarakat.
Peran masyarakat dan media
Masyarakat tidak hanya menjadi objek politik hukum, tetapi juga subjek pengawas. Partisipasi publik diperlukan untuk memastikan kebijakan hukum tidak menyimpang dari kepentingan umum.
Media memiliki peran strategis mengawal proses legislasi, mengkritisi substansi regulasi, dan menyampaikan dampak kebijakan hukum kepada publik secara berimbang.
Tanpa pengawasan, politik hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Ke mana arah politik hukum ke depan?
Ke depan, politik hukum pemerintah dituntut lebih partisipatif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Penyusunan regulasi perlu mengutamakan kualitas, bukan kuantitas.
Hukum harus ditempatkan sebagai sarana mencapai keadilan sosial, bukan sekadar alat administrasi atau kepentingan jangka pendek.
Di negara hukum, politik hukum yang sehat adalah yang membuka ruang kritik, menerima koreksi, dan berani menempatkan kepentingan publik di atas segalanya***



