PANTAU CRIME- Di tengah padatnya pengamanan Natal dan Tahun Baru, jajaran Kepolisian Republik Indonesia kembali membuktikan kesiagaan tinggi dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaringan pengedar sabu lintas provinsi diduga memanfaatkan momen padat akhir tahun untuk melancarkan aksinya, namun kerja cermat aparat kepolisian di Lampung Selatan membuat upaya tersebut gagal.
Sebanyak 122,51 kilogram sabu yang disamarkan di bawah 8 ton muatan jengkol berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Modus penyamaran menggunakan hasil bumi ini menunjukkan betapa rapi dan terorganisirnya upaya pelaku untuk mengelabui aparat.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti seberat 122,51 kilogram. Jika dihitung secara ekonomi, dengan harga sekitar Rp 1 juta per gram, total nilai sabu ini mencapai sekitar Rp 122,5 miliar,” ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Aula Radin Intan, Polres Lampung Selatan, Senin (11/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Peristiwa pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, saat arus libur Natal dan Tahun Baru sedang tinggi. Tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang melalui Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kecurigaan muncul ketika petugas melihat pola pengawalan truk yang tidak biasa. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat mengawal truk sejak memasuki kawasan pelabuhan, indikasi adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa. Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri kemudian memerintahkan pemeriksaan menyeluruh.
Polisi menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Setiap karung berisi paket sabu besar, dengan total berat bruto 122,515 kilogram. Modus ini disebut sebagai salah satu upaya paling cerdik untuk menyamarkan narkotika dalam sejarah pengungkapan di wilayah Lampung Selatan.
Identitas Tersangka dan Jejaring Peredaran
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni W.S (30), berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal; serta R (44) dan S (43), yang bertugas membawa truk. Ketiganya berasal dari Lhokseumawe, Aceh, dan diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Selain sabu, aparat juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, dan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi. “Semua tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irjen Pol Helfi Assegaf.
Kapolda Lampung menekankan bahwa jika sabu ini berhasil beredar, diperkirakan lebih dari 612.575 orang akan terdampak negatif. “Kami terus melakukan profiling dan penyelidikan terkait keterlibatan para pelaku. Yang jelas, mereka merupakan bagian dari jaringan nasional,” tegas Kapolda.
Nilai Ekonomi dan Potensi Kerusakan Sosial
Nilai sabu yang disita mencapai Rp 122,5 miliar. Kapolda Helfi menambahkan, angka ini tidak hanya mencerminkan kerugian ekonomi, tetapi juga potensi kerusakan sosial yang sangat besar jika barang haram itu masuk ke peredaran.
“Kami berhasil menyelamatkan ratusan ribu generasi muda dari risiko kecanduan dan kriminalitas akibat narkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri bekerja tanpa henti, bahkan di tengah padatnya pelayanan masyarakat pada momentum libur besar,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati. Aparat menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan tuntas, dengan tujuan menjerat semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Kabid Humas Polda Lampung mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjauhi, menolak, dan melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika.
Dampak Pengungkapan bagi Keamanan Publik
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan pentingnya koordinasi aparat kepolisian, kejelian dalam mendeteksi modus baru, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi momen-momen sibuk seperti libur nasional. Publik diharapkan semakin sadar akan bahaya narkotika dan mendukung penegakan hukum secara konsisten.***




