PANTAU CRIME- Kejadian perampasan dan pemerasan yang menimpa pengendara di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Pesawaran, berhasil diungkap polisi berkat respons cepat layanan darurat 110 Polri. Aksi kriminal yang meresahkan masyarakat ini akhirnya berakhir dengan penangkapan pelaku.
Peristiwa bermula ketika korban, Guntur, sedang dalam perjalanan menggunakan mobilnya yang tiba-tiba mogok di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu, 3 Januari 2026. Lokasi kejadian berada di sekitar SPBKB AKR Bumiagung, jalur strategis yang padat kendaraan. Saat korban berhenti, pelaku mendekati dan memanfaatkan kondisi mobil mogok untuk merampas kendaraan.
Respons Cepat Layanan 110 Membawa Hasil
Korban segera melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan darurat 110 Polri. Laporan yang masuk ke Call Center langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng bersama Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan.
“Begitu laporan diterima, kami segera memerintahkan tim untuk bergerak ke lokasi. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha dalam keterangan pers, Senin 12 Januari 2026.
Efektivitas layanan 110 terbukti menjadi kunci keberhasilan penangkapan pelaku. Polisi berhasil melacak gerak-gerik tersangka yang sempat melarikan diri ke wilayah Mesuji, namun upaya kabur itu gagal. Begitu pelaku kembali ke rumahnya, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
Profil Pelaku dan Modus Kejahatan
Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Bripka Bahrun Ilmi menjelaskan bahwa pelaku adalah spesialis perampasan dan pemerasan yang telah berulang kali meresahkan masyarakat di jalur Jalinsum.
“Pelaku ini sudah sering beraksi, merampas kendaraan dan memeras korban di beberapa lokasi. Aksi kali ini hampir berhasil jika korban tidak segera melapor ke 110,” ungkap Bahrun.
Modus operandi pelaku cukup sederhana namun efektif, yakni memanfaatkan kendaraan yang mogok atau kondisi sepi di jalan untuk melancarkan aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa kesigapan masyarakat dalam melapor ke aparat sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan barang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan jalanan di wilayah Pesawaran.
Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan pengguna jalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan 110 jika menghadapi atau menyaksikan tindak kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Pesawaran. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor, agar kasus serupa dapat dicegah,” tegas AKBP Alvie Granito Panditha.
Dampak Positif Penangkapan
Keberhasilan penangkapan pelaku ini memberikan rasa aman bagi pengguna Jalinsum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Langkah cepat aparat menegaskan bahwa sistem pelaporan dan respons layanan 110 dapat bekerja secara efektif, bahkan dalam kondisi jalan yang padat atau saat libur panjang.
Selain itu, penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan menurunkan angka kriminalitas di jalur lintas utama Pesawaran. Polres Pesawaran menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat untuk menciptakan keamanan jalan yang berkelanjutan.***



