• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, March 22, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

MeldabyMelda
February 4, 2026
in Hukum
A A
LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

PANTAU CRIME- Kasus dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR memicu reaksi keras. LSM PRO RAKYAT menyerahkan surat resmi ke DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (3/2/2026), menuntut penegakan etika dan moral anggota legislatif.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menegaskan bahwa tindakan AR arogan dan tidak pantas.

“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini mencederai martabat DPRD dan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan wakil rakyat adalah amanah, bukan alat untuk melampiaskan emosi,” ujar Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran:

Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, karena empat ban mobil korban dikempeskan secara sengaja.
Pasal 218–220 KUHP Baru, terkait perbuatan yang merugikan dan mengganggu hak orang lain.
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pejabat tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan wajib menjaga kehormatan jabatan.
Pelanggaran Kode Etik DPRD Provinsi Lampung, yang menuntut anggota DPRD menjaga martabat lembaga, sopan santun, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

Johan Alamsyah menambahkan, perilaku oknum anggota DPRD juga mencoreng citra partai politik yang menaunginya.

“Setiap tindakan anggota DPRD mencerminkan partai. Jika arogan, melanggar etika, maka citra partai ikut jatuh. Publik kini menilai semua tindakan ini,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa alasan “panik” atau “terburu-buru” tidak bisa membenarkan pelanggaran etika. Surat resmi yang menuntut penegakan disiplin etik telah diterima bagian umum DPRD Provinsi Lampung.

Aqrobin menegaskan, keputusan BK DPRD akan menjadi cermin moral seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024. “Masyarakat sudah paham baik-buruknya perilaku wakil rakyat. Keputusan BK adalah representasi kehormatan DPRD,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BK DPRDDPRD Lampungetika wakil rakyatKepercayaan PublikLSM PRO RAKYAToknum legislatorpengempesan ban
ShareTweetSendShare
Previous Post

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

Next Post

Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

Next Post
Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

Peredaran Sabu Lintas Provinsi Digagalkan Polres Lampung Selatan

Peredaran Sabu Lintas Provinsi Digagalkan Polres Lampung Selatan

Kepercayaan Majikan Dikhianati, Sopir Kurasi Rekening ATM di Pringsewu 14 Kali

Kepercayaan Majikan Dikhianati, Sopir Kurasi Rekening ATM di Pringsewu 14 Kali

LSM PRO RAKYAT Tegaskan Pengawasan Publik, Koordinasi Intensif dengan KPK RI

LSM PRO RAKYAT Tegaskan Pengawasan Publik, Koordinasi Intensif dengan KPK RI

Baru Bebas Penjara, Residivis di Pringsewu Kembali Beraksi karena Judi Online dan Sabu

Baru Bebas Penjara, Residivis di Pringsewu Kembali Beraksi karena Judi Online dan Sabu

Izin Usaha dan Sengketa Administratif

Izin Usaha dan Sengketa Administratif

March 22, 2026
Sengketa Perizinan Usaha

Gugatan SK Pejabat Negara

March 21, 2026
PTUN dan Keadilan Administratif

PTUN dan Keadilan Administratif

March 20, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved