PANTAU CRIME- Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap DPO kasus pencurian dengan kekerasan berinisial R.B. (22) di Desa Sukabaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku diringkus pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB di rumah rekannya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim melakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan hasil kerja tim yang melakukan penyelidikan intensif sejak pelaku masuk daftar pencarian orang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Saat penggerebekan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 23 September 2025 dini hari di Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang. Korban yang sedang dalam perjalanan menjadi sasaran penjambretan oleh dua pelaku bermotor.
Pelaku memepet korban dan memotong tas selempang menggunakan senjata tajam. Barang yang dibawa kabur meliputi dua telepon genggam, dokumen identitas, serta surat kendaraan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang sebelumnya telah diproses hukum. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas pada jam rawan. “Jika mengetahui gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan kepolisian,” tegasnya.***



